TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ramis Bakay Alias Baret, si buronan polisi atas kasus kekerasan terhadap anggota TNI dan Polsek Leihitu akhirnya tertangkap.
DPO Baret ini ditangkap Minggu (21/10/2024) malam saat berada di RSUP dr. Johanes Leimena Ambon untuk perawatan medis usai alami kecelakaan lalulintas.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay di Ambon, Rabu (30/10/2024) menjelaskan DPO tersangka kasus kekerasan bersama ini awalnya saat kendarai sepeda motor alami laka lantas di kawasan Wai Pokol, Negeri Hitu. Ia dalam keadaan mabuk miras.
Namun Baret berdiri lagi dan hendak kabur menuju Desa Wakal. Petaka kembali terjadi, Baret justru tabrak pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Negeri Hitu dan tergeletak di jalan.
Warga yang lihat kejadian ini, lantas laporkan ke Piket Polsek Leihitu.
Baret kemudian dilarikan Ke RS Leimena gunakan Mobil Pick Up milik warga sekitar.
Sementara Unit Opsnal Polresta Ambon lansung menuju RS Leimena menunggu kedatangan DPO Baret itu setelah mendapatkan informasi tersebut.
Setelah sampai di RS Leimena, oleh Unit Opsnal Polresta Ambon diambil alih dilariken ke RS Bhayangkara Ambon untuk penanganan medisnya.
Setelah mendapatkan perawatan medis di RS Bhyangkara, Unit Opsnal Polresta Ambon dan Unit Opsnal Krimum Polda melakukan pengawalan ketat terhadap Baret yang merupakan buronan atau DPO kasus kekerasan bersama terhadap orang mengakibatkan luka berat.
Anggota Den Intel Serka Elpiawan dan anggota Polsek Leihitu Bripka Ugandi Sungalesi merupakan dua korban tindakan kriminal yang dilakukan Baret.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Mako Reserse Kriminal Umum Polda Maluku oleh Penyidik Polresta Ambon, terhadap DPO Ramis Bakai alias Baret langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Maluku untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow