Kejati Hentikan Kasus Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku

oleh
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku Tahun 2022 senilai Rp2,5 miliar dihentikan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dalam keterangan resminya Selasa (19/11/2024) menjelaskan terkait kasus ini berdasarkan telaahan Bidang Pidsus, terdapat beberapa fakta yakni Inspektorat Provinsi Maluku telah melakukan Audit/Proses Pemeriksaan Internal APIP.

Dan berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Khusus terhadap biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku pada kegiatan Pertikaran Nasional IV di Palembang kepada Ketua Dewan Kerja Daerah Maluku, dinyatakan tidak sesuai ketentuan dan oleh karenanya harus segera dikembalikan kepada Kas Daerah Provinsi Maluku.

Namun untuk diketahui, temuan terkait biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku tersebut telah dikembalikan berdasarkan data/dokumen yang diperoleh dari Inspektorat Provinsi Maluku yaitu Surat Tanda Setor (STS) ke Kas Daerah Provinsi Maluku.

“Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat kami sampaikan terkait Kasus Dana Hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku ini, Kami hentikan,”ungkapnya.

Kasus akan ditindaklanjuti kembali jika dikemudian hari ditemukan bukti baru.

“dan dalam hal jika ditemukan bukti baru (NOVUM) akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tandasnya.

Sekedar tahu, kasus Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku mulai diusut Kejati Maluku sejak Juli 2023 lalu sejak Edward Kaban masih menjadi Kepala Kejati. Kasus kemudian ditelaah dan diselidiki Bidang Intelijen Kejati.

Dalam kasus ini, nama Ketua Kwarda Pramuka Maluku Widya Pratiwi yang kini jadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihah (Dapil) Maluku santer dikabarkan terlibat.

Oktober 2023, kasus dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati disusul kursi Kepala Kejati berganti penghuni, Agoes Sunanto Prasetyo masuk gantikan Edward Kaban.

Kasus ini sebelumnya ditangguhkan saat Widya Pratiwi ikut kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 dan kini dihentikan.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru TERAS Maluku di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.