TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kanwil Bea Cukai Maluku yang bersinergi dengan Bea Cukai Ambon mampu menggagalkan peredaran 27.092 batang rokok ilegal melalui dua penindakan terhadap distribusi rokok ilegal tanpa diberikan pita cukai di Pulau Seram.
“Barang hasil penindakan berupa rokok SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 27.092 batang dengan nilai barang mencapai Rp40.345.000 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp26.304.000,” kata Kabid Penindakan dan Penidikan Kanwil Bea Cukai Maluku Wasis Jatmika di Ambon, Rabu (16/7/2025).
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Berawal dari informasi intelijen, Kanwil Bea Cukai Maluku melakukan operasi pasar pada 8 Juli 2025 di wilayah Waimital atau Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menurut dia, petugas menemukan adanya penjualan rokok tanpa pita cukai dan kemudian dikembangkan ke distributor utama di Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat.
Informasi ini diteruskan kepada Bea Cukai Ambon yang melakukan penindakan lanjutan di wilayah Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah dan kedua kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Ramidium.
“Artinya, para pelaku dikenakan sanksi sebanyak tiga kali nilai cukai, yang menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp60.837.000,” katanya.
Dia juga menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang solid antarunit Bea Cukai. “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara intelijen, pengawasan lapangan dan sinergi antarkantor dapat memberikan dampak nyata dalam pemberantasan rokok ilegal,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat, berkeadilan, dan melindungi masyarakat di Maluku-Malut terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Edy M Yakub
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow







