TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung penyusunan regulasi di daerah dengan menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Maluku Tenggara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Senin (4/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum Kanwil.
Kakanwil menegaskan pentingnya konsistensi antara arah pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD dengan tujuan pembangunan nasional. Ia juga memberikan sejumlah koreksi teknis dan substantif, khususnya pada aspek rumusan masalah, landasan yuridis, serta pendekatan kebijakan yang digunakan dalam dokumen tersebut.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menelaah kesesuaian isi draf naskah akademik, tetapi juga sebagai forum koordinatif untuk mengidentifikasi poin-poin penyempurnaan, khususnya dalam aspek metodologi penyusunan, substansi kebijakan pembangunan, serta sistematika penulisan. Diskusi berlangsung dinamis dan konstruktif, memperlihatkan semangat kolaboratif antara tim Kanwil dan pihak penyusun dari Kabupaten Maluku Tenggara.
Kanwil Kementerian Hukum Maluku terus berkomitmen untuk mendorong regulasi daerah yang berkualitas, partisipatif, dan berpijak pada prinsip-prinsip hukum yang kokoh demi mendukung pembangunan jangka menengah yang terarah dan berkelanjutan. (HUMAS)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow