Polres SBT Tetapkan Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Siswinya

oleh
Penulis: Redaksi  |  Editor: Redaksi
Polres SBT gelar konferensi pers penetapan tersangka kasus persetubuhan anak oleh guru di SBT, Maluku. (ANTARA/Winda Herman)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku, menetapkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) guru SMP Negeri 40 Bula, berinisial JU (42) menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“Saat ini, polisi sudah mengamankan JU di ruang tahanan Mapolres SBT. Penetapan tersangka ini tentunya tak lepas dari sejumlah bukti-bukti yang sudah lengkap,” kata Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani, di Ambon, Selasa (30/9/2025).

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pihak kepolisian dari sejumlah saksi menerangkan bahwa tersangka ini melakukan tindakan bejatnya ini pada Juli 2025.

Tindakan bejat JU untuk melancarkan aksinya itu melalui tugas sekolah di ruang kelas delapan SMPN 40 di Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT. Perstiwa kemudian terjadi saat korban NR sedang membuat tugas bersama temannya FL di ruang kelas.

Saat itu, tersangka masuk ke dalam kelas dan langsung memegang tangan kiri korban, hingga korban takut dan memegang tangan temannya yang ada di sampingnya. Karena merasa takut, korban NR menyuruh temannya FL keluar memanggil ibu guru.

Saat FL keluar, tersangka JU langsung mengunci pintu kelas, kemudian menarik korban ke pojok dan melancarkan aksinya. Setelah itu, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun lalu meninggalkan korban di dalam kelas begitu saja.

Penyidik kemudian menetapkan tersangka pada 28 September 2025 berdasarkan surat ketetapan nomor S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025, dengan barang bukti fisik berupa sepasang seragam sekolah SD, jilbab putih, celana dalam warna kuning, celana leging motif hijau daun dan manset kuning.

Ia dijerat dengan pasal (81) ayat (1) juncto pasal 76D atau pasal pasal (81) ayat 2 dan atau pasal (81) ayat 3 undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun,” ujarnya.

Pewarta : Winda Herman/Antara
Editor : Agus Setiawan

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.