TERASMALUKU.COM,-MASOHI – Keluhan pasien terkait pembelian obat di luar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi, di tanggapi Direktur RSUD Anang Rumuar, S.KM, M.H. Ia menyatakan, proses penyediaan dan pemakaian obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dalam rangka mendukung pelayanan setiap hari berjalan baik di Rumah Sakit (RS).
Menurutnya kebutuhan obat dan BMHP disesuaikan dengan jumlah kunjungan pasien ke RS, sehingga membutuhkan dalam jumlah ketersediaan obat dan BMHP secara Rutin sejalan dengan jumlah kunjungan pasien, baik pasien BPJS maupun pasien Umum.
“Sehingga pemberitaan di salah satu media online di Ambon memperlihatkan Struk dari Apotik, degan rincian Rp1,9 juta. Kami tegaskan bahwa, itu di luar obat yang di klem oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” ujar Anang dalam keterangan yang di terima Terasmaluku.com Jumat, (14/11/2025)
Ia menyatakan dari resep tersebut obat yang tidak masuk dalam obat fornas atau klem BPJS yaitu : 1. Pro Liver. 2. Ketocid, 3. Bisolvon Drops Solustion 4. Hepa Q. 5 Psidii Sirup 6. Mecobalain ijekai 7. Trolit sashet 8. Tracetat tab.
“Terlihat jelas di resep ada Stempel bertuliskan kwitansi tidak di kembalikan degan tulisan Merah (resep terlampir),” ujar Anang
Sedangkan kata dia hanya ada beberapa jenis obat yang masuk dalam obat Fornas klem BPJS. Dan kini sudah ada progres pengembalian kwitansi obat,
“Kita sudah tindak lanjut ketersedian untuk menyediakan obat dan BMHP, rembes pengembalian kwitansi pasien BPJS. Kalau pihak-pihak yang kurang memahami hanya berkomentar degan cara mengcopy resep atau struk belanja obat degan kwitansi Apotik agar melihat dulu Resep Aslinya. Jangan memberikan pemberitaan yang salah sehingga membuat kegaduhan,” tambahnya
Dia juga menyarankan, agar mengecek dan melakukan konfirmasi beberapa pihak baik pasien atau pun pihak RS Masohi terlebih dahulu, sehingga masyarakat bisa mendapat informasi yang berimbang.
Penulis : Nair Fuad









