TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang pria inisial J.A.A.S alias J (33) yang berpofesi sebagai tukang ojek di Kota Ambon ditangkap polisi karena maling handphone.
Warga Kecamatan Sirimau itu sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dan kini mendekam di Rutan Polresta Ambon.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo mengungkapkan tersangka ditangkap pada Selasa 14 Juni 2022 berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/292/VI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 14 Juni 2022. Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Buser dan Unit Jatanras.
Dijelaskannya, tersangka ini maling sebuah HP seharga Rp. 4 Juta yang diletakkan pada laci sebuah sepeda motor milik D, korban, yang tengah diparkir di area parkiran kawasan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon 14 Juni 2022 siang sekitar pukul 12:30 WIT.
Awalnya, tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek ini mengantar seorang penumpang.
Sampai di parkiran yang jadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka melihat ada sepeda motor yang parkir dan melihat ada sebuah HP yang di letakan di laci sepeda motor yang tengah diparkir tersebut.

“Tersangka menghentikan motornya kemudian berjalan ke arah TKP sambil melihat–lihat situasi di sekitar, saat merasa situasi sekitar aman kemudian tersangka langsung mengambil HP tersebut,”terang Ipda Moyo Selasa (21/6/2022) di Ambon.
Usai mengambil Hp seharga yang belakangan terungkap harganya 4 juta rupiah itu, tersangka kemudian tinggalkan TKP dengan sepeda motor ojeknya.
“Modus Operandi tersangka melakukan pencurian denga cara saat tersangka mengendarai sepeda motornya dan berhenti di TKP melihat di laci sepeda motor korban yang sedang parkir terdapat satu buah Handphone kemudian tersangka turun dari motornya lalu mengambil handphone tersebut lalu tersangka langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya,”sambungnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS