TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan pidana mati dengan perkembangan hukum dan nilai-nilai hak asasi manusia, Kementerian Hukum Maluku mengikuti secara virtual kegiatan Webinar Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan yang diikuti dari Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kementerian Hukum Maluku ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sambutan pembukanya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, menekankan bahwa webinar ini menjadi sarana strategis untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat terhadap penyusunan substansi RUU.
Ia berharap forum ini dapat menghasilkan pandangan konstruktif yang mendorong hadirnya peraturan yang adil dan komprehensif.
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, dalam paparan kuncinya menyampaikan bahwa pidana mati merupakan jenis pidana khusus yang pelaksanaannya membutuhkan kerangka hukum yang jelas, cermat, dan berlandaskan keadilan.
Ia menyoroti pentingnya pembaruan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964 yang dianggap sudah tidak lagi relevan dengan dinamika hukum masa kini.
“RUU ini merupakan bagian dari prioritas legislasi nasional tahun 2025, yang disusun tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tetapi juga memastikan pelaksanaan hukuman mati dilakukan secara transparan, manusiawi, dan selaras dengan nilai Pancasila serta konstitusi,” tegasnya.
Webinar ini turut melibatkan berbagai elemen penting dalam proses legislasi, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan lembaga pemerintah. Para peserta aktif memberikan kritik dan saran yang konstruktif terhadap berbagai pasal dalam draf RUU, mulai dari aspek prosedural hingga perlindungan hak terpidana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri menyambut positif kegiatan ini. Ia menilai bahwa diskusi semacam ini merupakan langkah penting untuk membangun sistem hukum nasional yang tidak hanya kuat dari sisi legalitas, tetapi juga mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Kementerian Hukum Maluku berkomitmen untuk terus mendukung proses penyusunan regulasi yang adil dan berpihak pada nilai-nilai dasar kemanusiaan sebagaimana tercantum dalam konstitusi kita,” ujar Saiful Sahri.
Saiful berharap melalui kegiatan ini, akan lahirnya regulasi yang tidak hanya tegas tetapi juga beradab. RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati menjadi salah satu langkah hukum menuju sistem peradilan pidana yang lebih transparan dan manusiawi di Indonesia. (Humas/H.S)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow