KASUS dugaan korupsi proyek reboisasi di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku telah menjadi sorotan publik sejak tahun 2023. Proyek ini, yang dilaksanakan pada tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp2,5 miliar, ditujukan untuk reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah.
Pada saat itu, Sadali Ie menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Maluku. Pada Agustus 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghentikan penyelidikan kasus ini
setelah tidak menemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau kerugian negara.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, menyatakan bahwa setelah memeriksa sejumlah
pihak terkait dan melakukan penyelidikan mendalam, tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam proyek tersebut.
Meskipun penyelidikan telah dihentikan, isu ini masih menjadi bahan perbincangan di masyarakat.
Beberapa pihak mendesak agar kasus ini tidak dipolitisasi, mengingat proses
hukum telah berjalan dan keputusan telah diambil berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Aparat penegak hukum harus memiliki peran krusial dalam menegakkan keadilan dan
memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara profesional dan objektif.
Dalam kasus reboisasi ini, Kejati Maluku telah menjalankan tugasnya dengan melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil keputusan
berdasarkan hasil penyelidikan tersebut. Keputusan untuk menghentikan penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.
Penulis beranggapan bahwaPolitisasi terhadap kasus yang telah ditutup dapat merusak integritas proses hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil dan tidak memanfaatkan isu ini untuk kepentingan politik tertentu.
Dalam sistem hukum yang adil, setiap individu berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Sadali Ie, yang saat ini menjabat sebagai SEKDA Provinsi Maluku, telah melalui proses penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek reboisasi, dan hasilnya menunjukkan tidak ada indikasi pelanggaran hukum. Mengangkat kembali isu ini tanpa bukti baru hanya akan menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian di masyarakat.
Dari pada terus mempersoalkan kasus yang telah ditutup, penulis menyarakan akan lebih konstruktif jika semua pihak fokus pada upaya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku. Isu lingkungan seperti reboisasi tetap penting dan memerlukan perhatian serius.
Namun, perhatian tersebut sebaiknya diarahkan pada perencanaan dan pelaksanaan program yang efektif untuk menjaga kelestarian hutan dan
lingkungan, bukan pada polemik yang tidak produktif. Saya menyarankan juga agar Media memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan
informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Dalam kasus ini, media diharapkan dapat memberitakan fakta berdasarkan hasil penyelidikan resmi dan tidak terpengaruh oleh agenda
politik tertentu.
Pemberitaan yang objektif akan membantu masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan mencegah tersebarnya berita yang menyesatkan.
Akhir kata Kasus dugaan korupsi proyek reboisasi di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku telah melalui proses penyelidikan oleh Kejati Maluku, dan hasilnya menunjukkan tidak ada indikasi
pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menghormati keputusan
tersebut dan tidak mempolitisasi isu ini. Fokus sebaiknya dialihkan pada upaya nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa energi dan sumber daya yang ada digunakan untuk hal-hal yang positif dan konstruktif bagi pembangunan daerah.
Oleh : Muhammad Ali Suneth, Sekretaris Wilayah Syarikat Islam, Provinsi Maluku.