TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku usulkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2022 untuk 549 orang Narapidana alias Warga Binaan Pemasyarakatan Baca Selengkapnya
Tag: Hari Raya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.