TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang oknum Lurah inisial GL (48) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditangkap aparat kepolisian atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur. Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Baca Selengkapnya
Tag: Lurah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.