TERASMALUKU.COM,-AMBON-Adam Rahayaan, terdakwa perkara dugaan korupsi Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2016-2017 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 7 tahun penjara. Baca Selengkapnya
Tag: Perkara CBP Tual
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.