TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Jeri Sebastian Wila, seorang oknum Brimob yang terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang bocah di bawah Baca Selengkapnya
Topik: VONIS PN AMBON
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.