TERASMALUKU.COM,-AMBON–Untuk memastikan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan optimal dan tepat guna, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon menggandeng Kejaksaan Negeri Ambon dan Balai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Tenaga Kerja Regional I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku untuk memberikan edukasi terpadu kepada badan usaha yang menunggak iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim di Ambon, Jumat (25/7/2025) mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya termasuk anggota keluarga menjadi peserta program jaminan sosial dan memberikan datanya secara lengkap dan benar.
Jika hal tersebut tidak dipatuhi, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif yakni teguran tertulis, denda, atau bahkan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
“Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya termasuk anggota keluarga menjadi peserta JKN. Harapannya dengan adanya jaminan kesehatan ini, diharapkan produktivitas kinerja juga dapat meningkat dan bahkan lebih optimal,” ujar Harbu.
Harbu menambahkan bahwa dukungan dari seluruh pemangku kepentingan utama sangat diperlukan demi tercapainya kepatuhan badan usaha dalam hal pendaftaran, pemberian data maupun pembayaran iuran.
“Kami meminta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, dari Balai UPTD Pengawas Tenaga Kerja Regional I Provinsi Maluku untuk menyampaikan data yang dibutuhkan dalam upaya penegakan kepatuhan dalam Program JKN. Kami berharap tim ini dapat bekerja sama dengan baik, sehingga angka kepatuhan dapat kita tingkatkan dan seluruh pekerja mendapatkan manfaat kepesertaan JKN sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Ambon, Inggrid Louhenapessy, menyampaikan bahwa dirinya memastikan Kejaksaan Negeri Ambon siap berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN. Kepatuhan ini terdiri dari kepatuhan dalam pendaftaran, perubahan data dan pembayaran iuran setiap bulannya.
“Bahwa Pihak Kejaksaan Negeri Ambon akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan Badan Usaha dalam komitmennya untuk penyelesaian tunggakan. Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan sosialisasi terpadu hari ini,” ujar Inggrid.
Ia juga menyampaikan bahwa selalu siap membantu BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon dalam menindak badan usaha-badan usaha yang tidak patuh membayar iuran dan yang tidak melaporkan data diri peserta dan keluarga secara lengkap dan benar.
“Saya berharap pelaksanaan Program JKN tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Dukungan yang akan kami berikan dalam penegakan kepatuhan badan usaha bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon sesuai kewenangan dan fungsi sebagai jaksa pengacara negara dan kami akan membantu semaksimal mungkin sehingga outputnya bisa lebih optimal,” tutur Inggrid.
Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD Pengawas Tenaga Kerja Regional I Provinsi Maluku, Hanny Kakerissa menyampaikan bahwa kolaborasi pada saat melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan dengan pihak BPJS Kesehatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditujukan satunya kepada Dinas Tenaga Kerja.
Dengan adanya instruksi tersebut, dirinya berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan Program JKN di wilayah Provinsi Maluku.
“Pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan petugas pemeriksa BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon selama ini sudah berkolaborasi secara rutin melakukan kunjungan bersama dan melakukan penagihan kepada badan usaha menunggak. Harapannya kolaborasi ini terus berjalan dengan baik,” tambah Hanny. (***)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow