Unpatti Riset Pengolahan Sopi Jadi Produk Bernilai Tambah

oleh
Penulis: Redaksi  |  Editor: Redaksi
Pengrajin sopi di Maluku sedang memasak cairan sulingan nira (ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon membentuk tim penelitian khusus dalam riset pengolahan minuman beralkohol tradisional atau sopi menjadi produk bernilai tambah.

“Unpatti sebagai badan layanan umum perlu melakukan penelitian mendalam terhadap sopi. Bukan hanya karena nilai ekonomisnya, tetapi juga agar komoditas lokal ini bisa dikelola dengan lebih bijak,” kata Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unpatti, Stev Huliselan di Ambon, Maluku, Kamis (18/9/2025).

Ia menjelaskan tim peneliti yang dibentuk tersebut beranggotakan 11 peneliti lintas disiplin ilmu.

Hal ini dirasa penting lantaran sopi yang selama ini diproduksi masyarakat secara tradisional dari nira pohon aren, kelapa, maupun koli, kerap dipandang negatif meski menjadi sumber penghidupan banyak keluarga di pedesaan Maluku.

Menurut dia, jika dikelola secara baik dan terukur sopi memiliki potensi ekonomi yang jauh lebih besar daripada sekadar dijual sebagai minuman tradisional.

Bahan dasar sopi dapat diolah menjadi produk turunan seperti alkohol industri, karbon, hingga gula aren yang bernilai jual lebih tinggi.

“Kalau diteliti lebih lanjut, sopi bisa menjadi bahan baku industri dengan nilai tambah besar. Tim penelitian ini akan menghitung biaya produksi lanjutan dan mengkaji potensi pasar agar hasilnya bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Oleh sebab itu, tim riset ini akan melibatkan bidang pertanian, hukum, ekonomi, dan teknologi pangan. Hasil penelitian ditargetkan rampung dalam satu tahun dengan laporan yang akan diserahkan ke pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai rekomendasi regulasi.

“Penelitian ini bukan sekadar akademis. Kami ingin menghadirkan solusi nyata yang menguntungkan masyarakat, sekaligus menjaga warisan budaya Maluku,” kata Huliselan.

Apalagi, dalam peredarannya di Maluku, aparat penegak hukum kerap mengaitkannya dengan kasus kenakalan remaja, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum.

Berkaitan dengan hal tersebut Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Hendrik Salmon, menilai pemerintah daerah perlu menerbitkan kebijakan pengendalian, bukan pelarangan total.

Hal tersebut kata dia merupakan bagian dari identitas budaya Maluku yang harus dikelola dengan bijak agar tidak merugikan masyarakat maupun merusak generasi muda.

Pasalnya di Maluku, kegiatan tradisional maupun pertemuan informal dirasa tak lengkap tanpa kehadiran sopi, bahkan suatu perselisihan sosial dapat diselesaikan dengan segelas sopi.

Dalam sebulan, petani pengolah sopi mampu meraup untung mencapai Rp5 juta. Dengan hasil mengolah Sopi itu, sebagian penduduk mampu membiayai sekolah anaknya hingga perguruan tinggi.

Oleh sebab itu langkah Unpatti ini diharapkan menjadi titik balik pengelolaan sopi. Dari sekadar minuman tradisional yang kerap dipandang negatif, sopi bisa naik kelas menjadi komoditas bernilai tinggi yang membuka lapangan kerja baru sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Pewarta : Ode Dedy Lion Abdul Azis/Antara
Editor : Agus Salim

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.