Walikota Ambon Lantik 1.152 PPPK, Larang Rekrut Tenaga Honorer Baru

oleh
Penulis: Redaksi  |  Editor: Redaksi
Walikota Ambon Bodewin Wattimena memberikan sambutan usai pelantikan PPPK, di Ambon, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Winda Herman)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, resmi melantik sebanyak 1.152 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama formasi 2024.

“Setelah pelantikan seluruh formasi PPPK, Pemerintah Kota Ambon tidak lagi mengangkat tenaga honorer maupun pegawai kontrak. Saya juga melarang pimpinan OPD merekrut tenaga honorer baru,” kata Bodewin, di Ambon, Rabu (1/10/2025).

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji digelar di Ambon, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 3410-4483 Tahun 2025. Pelantikan ini disaksikan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tokoh agama.

Walikota mengatakan, momentum tersebut sebagai jawaban atas penantian panjang para tenaga honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

Ia menjelaskan, pelantikan tahap pertama semula direncanakan bersamaan dengan PPPK tahap kedua dan paruh waktu. Namun karena administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum rampung, maka proses dilakukan bertahap.

Saat ini, sekitar 700 PPPK tahap kedua dan 250 PPPK paruh waktu masih menunggu verifikasi administrasi dan dijadwalkan dilantik dalam dua pekan mendatang.

“Kalau tiga proses ini selesai maka selesai sudah tenaga honorer dengan kontrak di lingkup Pemkot. Oleh karena itu kami meminta tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Saya ingatkan lagi jangan ada yang mengikat diri dengan perjanjian honorer, karena kalau itu terjadi, dia akan menjadi tanggung jawab masing-masing, bukan pemerintah,” ujarnya.

Dari 250 PPPK paruh waktu tersebut, 173 orang sebelumnya telah masuk database BKN namun gagal seleksi, sementara 77 lainnya sempat tidak terdaftar tetapi tetap diperjuangkan Pemkot Ambon.

Para PPPK yang baru dilantik akan menjalani kontrak terhitung 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Kontrak dapat diperpanjang hingga usia pensiun dengan evaluasi kinerja secara berkala.

Walikota juga menyinggung fenomena keluhan tenaga honorer yang kerap disampaikan melalui media sosial, khususnya TikTok. Ia mengingatkan agar aspirasi disampaikan melalui jalur resmi yang tersedia.

“Setelah ini, yang diangkat sebagai PPPK maka sesuai surat pemerintah pelaksanaan tugas dan perjanjian kerja, bekerjalah dengan sungguh-sungguh karena akan dievaluasi ke depan. Kalau dalam satu tahun pertama perjanjian kerja ini tidak dijalankan dengan baik, maka bisa diputus kontraknya,” tegas Bodewin.

Pelantikan ini menjadi tonggak penting reformasi birokrasi Pemkot Ambon sekaligus menutup babak panjang ketidakpastian status ribuan tenaga honorer. Dengan berakhirnya persoalan tersebut, Pemkot kini fokus meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Winda Herman/Antara
Editor : Budi Suyanto

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.