TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebuah speedboat berpenumpang lima orang dari Pulau Misol, Raja Ampat, Papua Barat tujuan Dusun Patinia, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku hilang kontak sejak 11 April 2019. Speedboat tersebut berangkat dari Pulau Misol dengan tujuan Dusun Patinia Kabupaten SBB pada 11 April 2019 pukul 05. 00 WIT, namun hingga kini belum juga tiba di pelabuhan Dusun Patinia.
“Izin melaporkan speedbood hilang kotak dengan penumpang lima orang, Rute Pulau Misol, Raja Ampat – Dusun Patinia, Kabupaten SBB dan hingga kini belum diketahui koordinatnya. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk melakukan upaya pencarian,” kata Kepala Basarnas Ambon, Muslimin dalam siaran pers Minggu (21/4/2019) malam.
Lima orang warga Kabupaten SBB itu adalah, Darmin Tamalene, Arwan Tuhuteru, Rudin Hitimala, Rujilang Sombalatu dan Anton Tamalene. Meski sudah hilang kontak sejak 11 April, namun Muslimin mengatakan pihaknya baru mendapat informasi peristiwa ini dari group BMKG. Dan hingga informasi ini diterima Basarnas Ambon, Muslimin mengatakan speedboat tersebut belum tiba di Dusun Patinia.
Muslim mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga korban dan meneruskan laporan peristiwa itu ke instansi terkait lainnya. Basarnas Ambon melakukan pemapelan koordinasi ke kapal-kapal yang melintas agar membantu pencarian speedboat tersebu yang hilang kontak tersebut. Ia juga mengakui saat ini, Basarnas Ambon sulit melakukan pencarian terhadap speedboat tersebut. Itu karena posisi koordinat speedboat belum diketahui, apalagi sudah lebih dari 10 hari.
“Logikanya kalau untuk menurunkan personil melakukan pencarian, kita memulai dari mana dan waktu dilaporkannya juga dari keberangkatan hingga saat ini sudah 10 hari. Mau nyari di mana, laut luas,kecuali sdah ada laporan terbaru tanda-tanda yang jelas terkair speedboat baru kita aksi SAR. Sementara ini kita melakukan pemapelan koordinasi ke kapal-kapal yang melintas, kalau pencarian belum karena ketidakjelasan koordinat dan kejadian sudah 10 hari,” kata Muslimin. (ADI)