Dua Pelaku Pemerkosa Anak di Ambon Ditangkap, Dua Lainnya Dikejar

oleh
Ipda Julkisno Kaisupy

TERASMALUKU.COM,AMBON,-Aparat kepolisian menangkap dua orang pelaku inisial HN (18) dan MJK (18) karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap WY, gadis 14 tahun di Pantai Kelurahan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Minggu (1/9/2019). Pelaku ditangkap setelah laporan dari pihak keluarga korban di Polres Pulau Ambon.

Kasubbag Humas Polres Ambon IPDA Julkisno Kaisupy mengatakan, kejadian itu berawal dari empat orang pelaku yang sedang minun minimal keras. Setelah itu mereka menggiring korban ke talud di pantai kawasan Kelurahan Pandan Kasturi.”Keempat pelaku langsung menyetubuhi korban secara bergantian, namun AL dan FI masih dalam pengejaran anggota Buser Polres Ambon, sedangkan MJK dan HN telah ditangkap,” katanya.

Akibat perbuatan para pelaku, kata Julkisno, orang tua korban tidak terima baik dan mendatangi pihak kepolisian Polres Ambon untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”Saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Ambon telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, sementara MJK dan HN telah ditahan di Rutan Polres Ambon,” katanya

Dari perbuatan tersebut, pelaku dikenakan dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tenetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 thn 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi UU. (ALFIAN SANUSI)

No More Posts Available.

No more pages to load.