Jadi Tersangka Narkoba, Begini Ancaman Hukuman Anggota DPRD Maluku

oleh
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wellem Zefah Wattimena. Foto : Istimewa
Kasat Resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa. Foto : Istimewa

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009,”sebutnya saat dikonfirmasi terasmaluku.com, Rabu (10/3/2021) sore.

Lebih jauh dijelaskannya, berdasarkan hasil uji labfor Polri di Makassar terhadap barang bukti berupa alat hisap sabu yang diamankan dari tangan Wellem, hasilnya positif narkotika golongan I.

Dimana pada barang bukti tersebut terdapat sisa-sisa sabu yang digunakan oleh tersangka Wellem.

“Endapan sabu yang ada pada bong itu merupakan sisa-sisa sabu yang digunakan tersangka pada 6 Maret lalu saat ia berada di Jakarta,”sambungnya.

Sementara hasil pemeriksaan urine Wellem juga pada Senin 8 Maret di Laboratorium Kesehata Provinsi Maluku pasca ditangkap di Bandara Internasional Pattimura Ambon juga positif konsumsi methampethamine. (Ruzady)

BACA JUGA :  RSUD. Dr. M. Haulussy Ambon Tiadakan Jam Kunjungan Ke Pasien Rawat Inap

No More Posts Available.

No more pages to load.