TERASMALUKU.COM,-AMBON-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wellem Zefah Wattimena terancam hukuman seumur hidup pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Rabu (10/3/2021).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa mengatakan anggota Farksi Demokrat DPRD Provinsi Maluku itu terancam hukuman seumur hidup sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka Wellem Wattimena atas kasus yang melilitnya ini.
Oleh Penyidik, politisi Partai Demokrat Maluku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 yang berbunyi Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a yang berbunyi setiap penyalah guna : a. Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun.