TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Tinggi Maluku usut kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan helatan demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legiaslatif (Pileg) Tahun 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menjelaskan, dalam kasus ini, nilai kerugian negaranya mencapai Rp. 9 miliar.
Bahkan status kasus ini kata dia sudah masuk tahap penyidikan.

“Kejati Maluku melakukan penyidikan dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat dengan dugaan kerugian sejumlah Rp. 9 miliar,”kata Wahyudi Jumat (25/3/2022).
Meski sudah naik status ke tahap penyidikan, kata Juru Bicara Kejati Maluku ini, belum ada penetapan tersangka. “Belum, baru naik tahap penyidikan,”sambungnya.
Sebelum kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, kata dia, Kejati Maluku sudah lebih dulu mintai keterangan pihak-pihak terkait di tahap penyelidikan.
Pasca ditingkatkan ke penyidikan, dipastikannya, penyidik kros adhyaksa akan agendakan pemanggilan saksi-saksi. (Ruzady Adjis)