TERASMALUKU.COM,-AMBON-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon memperkuat vonis hukuman penjara bagi Desianus Orno, terdakwa perkara korupsi anggaran pengadaan empat unit Speedboat pada Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun 2015.
Sama halnya dengan Desianus Orno yang tak lain adalah adik kandung dari Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini, PT Ambon juga perkuat vonis hukuman badan bagi terdakwa Margaretha Simatauw. Keduanya divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara ditingkat banding ini.
Artinya, hukuman penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Ambon itu sama dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Sementara bagi terdakwa Rego Kontul, hukuman badannya diperingan menjadi 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Desianus atau yang akrab disapa Odie Orno merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD. Sementara terdawak Rego Kontul merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan proyek dan terdakwa Margaretha Simatauw merupakan Direktur CV Triputra Fajar, perusahaan yang menangani proyek.

“Dari putusan yang diterima Penuntut Umum (JPU Kejati Maluku) Senin, PT Ambon jatuhkan putusan (vonis) untuk terdakwa Desianus Orno 1 tahun 4 bulan, Margaretha Simatauw 1 tahun 4 bulan dan terdakwa Redo Kentul itu turun menjadi 1 tahun 2 bulan (penjara0,”kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya di kantor Kejati Maluku, Ambon, Rabu (30/3/2022).
Untuk pidana denda, nilainya sama sebagaimana vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Yang mana ketiga terdakwa ini dihukum pidana denda masing-masing Rp. 100 juta. “Mereka dihukum untuk pidana badan saja, kalau denda dan sebagainya sama saja dengan putusan pengadilan Tipikor Ambon,”sambungnya.
Terhadap putusan dimaksud, lanjut Juru Bicara Kejati Maluku ini, JPU diberi waktu 14 hari untuk berfikir apakah akan menerima ataukah ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilangsungkan pada 4 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Tipikor pada PN Ambon dalam amar putusannya memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara serta diwajibkan masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp. 100 juta.
Ketiga terdakwa dinyatakan Majelis Hakim terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 ke-1 Pasal 55 KUHP.
Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ahmad Atamimi yang sebelumnya meminta hakim menghukum para terdakwa selama dua tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp 200 juta.
Dijelaskan, pada Tahun 2015, pengadaan empat unit speedboat pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD senilai Rp.1.524.600.000 yang ditangani CV Triputra Fajar. Kala itu Desianus Orno menjabat sebagai Kadishub dan Infokom MBD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 ditemukan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar. (Ruzady Adjis)