BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari SBB Sosialisasi Instruksi Presiden Tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

oleh
oleh
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejari Kabupaten SBB menggelar sosialisasi tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ruang Vidcon Kejari, Jumat (21/10/2022).

TERASMALUKU.COM,-AMBON-BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar sosialisasi tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ruang Vidcon Kejari, Jumat (21/10/2022).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri SBB  Irfan Hergianto, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Dwi Ari Wibowo, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taufik E. Purwanto beserta Jaksa Pengacara Negara, Andi Abdurrozzak Rifan Adha, dan Aninditia Widiyanti, dan Badan Usaha yang telah hadir.

Kepala BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat di wilayah Kabupaten SBB, khususnya para wirausaha atau badan usaha dan pekerja dapat mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.  Ini penting agar mendapatkan proteksi keselamatan kerja dan jaminan hari tua serta masih banyak lagi hal-hal keuntungan lainnya.

“Sosialisasi manfaat program sekaligus pemanggilan perusahaan terkait kepatuhan badan usaha, merupakan implementasi INPRES Nomor 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dimana ditujukan kepada jaksa agung terkait kepatuhan,” kata Dwi.

Dwi mengatakan, hingga saat ini perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK adalah 250 Badan Usaha di wilayah Kabupaten SBB, berkat dukungan dari Kejari SBB dilakukan penyerahan sertifikat kepesertaan BPJAMSOSTEK dan kartu peserta kepada Badan Usaha yang mendaftarkan langsung badan usahanya diserahkan langsung Kepala Kejari SBB.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari, mulai 19 hingga 21 Oktober 2022. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh Badan Usaha tentang pentingnya manfaat BPJAMSOSTEK untuk perlindungan 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

5 program ini terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sehingga ketika pekerja Bekerja Keras Bebas Cemas. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.