TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 2020 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon. Keempat tersangka masing-masing inisial JAA, LML, MJ dan HB.
Penetapan tersangka dalam kasus korupsi di rumah sakit pelat merah milik Pemerintah Provinsi Maluku ini menyusul telah dikantongi hasil audit kerugian negaranya.

“Untuk perkara makan minum tenaga kesehatan RSUD Haulussy sudah ada empat tersangka, sudah ada hasil audit kerugian negara,”ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edward Kaban di kantor Kejati Maluku, Selasa (8/11/2022).
Hasil audit BPKP Maluku, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi ini kurang lebih Rp. 600 Juta.
“Kerugian negaranya kurang lebih 600 juta rupiah,”sambungnya.
Tersangka JAA, LML, MJ dan HB akan dipanggil kembali untuk diperiksa pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS