TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Maluku bayar klaim perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk semua kategori program Jamsostek di sepanjang Tahun 2022 mencapai Rp. 199 miliar.
Dijelaskannya, Rp. 199 miliar tersebut untuk pembayaran 14.116 klaim yang diajukan peserta BPJAMSOSTEK di Maluku.
“Untuk Jaminan semua totalnya 199 miliar rupiah di Tahun 2022 ini dengan kasus atau klaim sebanyak 14.116,”ungkap Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo kepada wartawan di Ambon, Jumat (30/12/2022).
Dirincikannya, pembayaran 13.493 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 178 Miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp. 4,6 Miliar untuk 70 klaim, Jaminan Pensiun (JP) Rp. 2,1 Miliar untuk 215 klaim, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 14,5 Miliar untuk 333 klaim dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp. 19 Juta untuk 5 klaim serta Rp. 169,4 Juta Beasiswa untuk 355 klaim.
Artinya, kata Dwi, nominal yang dibayarkan tahun 2022 ini alami kenaikan 28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun (2022) ini meningkat di Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk kategori pekerja rentan yang signifikan naiknya. Kalau tahun kemarin (2021) sekitar 1 M, sekarang (2022) meningkat jadi 4 M,”jelasnya.
Hingga 2022, lanjut dia, peserta BPJAMSOSTEK se-Maluku tercatat sebanyak 228ribuan untuk semua kategori program atau all segmen.
Itu berarti ada peningkatan jumlah peserta sebesar 20 persen, dengan coverage peserta sebesar 40 persen yang meliputi Pekerja Penerima Upah (PU) 36ribu, Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) 125ribu dan Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon) 34ribu.
Sementara untuk pekerja rentan di Maluku yang dibiayai pemerintah daerah, tercatat sudah mencapai 42ribu orang yang tercover program Jamsostek. “Dan Kota Ambon masih yang tertinggi sampai 2022 ini,”sambungnya.
Untuk klaim JKM bagi pekerja rentan, kata Dwi lebih lanjut, Kota Ambon ajukan klaim capai 4,5 miliar rupiah atau hampir 30 persen lebih banyak dari total nilai klaim yang dibayarkan BPJAMSOSTEK Maluku untuk segmen JKM yang mencapai Rp. 14,5 miliar.
“Jadi (perlindungan sosial) pekerja rentan itu sangat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu pekerja sektor informal,”ujarnya.
Namun tak dipungkirinya, masih ada dua kabupaten di Maluku yakni Kabupaten Kepulauan Aru dan Kepulauan Tanimbar belum anggarkan biaya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentannya.
Untuk mendorong peningkatan kepesertaan jamsostek ini, kata Dwi, telah dilakukan sejumlah langkah seperti sosialisasi ke kabupaten/kota terkait Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan pemulihan ekonomi nasional, percepatan pengurangan kemiskinan ekstrem dan jaring pengaman sosial disamping itu juga, bekerjasama dengan pihak Kejaksaan.
“Dan kami juga berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta semua pemerintah daerah agar dapat menganggarkan di Tahun 2023 untuk (perlindungan sosial) pekerja rentannya,”terangnya.
Tak hanya itu saja, Kementerian Desa juga sudah instruksikan agar masing-masing desa wajib anggarkan biaya Jamsostek gunakan Dana Desa (DD) minimal untuk 100 pekerja rentan per-desa.
“Tahun depan (2023) hampir semua kota kabupaten telah menganggarkan,”sebutnya.
Sukses Tagih Piutang
Tahun 2022 juga, berkat kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku, BPJAMSOSTEK Maluku berhasil menagih piutang iuran peserta program Jamsostek senilai Rp. 2,1 miliar.
Piutang ini merupakan piutang pihak perusahan atas kewajiban membayar iuran peserta program Jamsostek para karyawan.
“Tahun ini adalah tahun terbesar penagihan kami, kesuksesan terbesar. Bersama Tim Kejaksaan, 2,1 M (piutang berhasil ditagih),”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.