Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Gempa Bumi di SBB

oleh
oleh
Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Gempa Bumi di SBB
Tim penyidik Kejari SBB menggeledah Kantor BPBD Kabupaten SBB yang berada di Kota Piru, Selasa (13/12/2022). FOTO : Istimewa

Dana gempa seluruhnya bernilai Rp34 miliar. Dana ini disalurkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui bank BNI. Dana ini diterima BPBD SBB, dan dicairkan pada bulan Maret 2021 lalu.

Pada 25 Maret 2021, rekening koran BNI Cabang Ambon tercatat BPBD SBB melakukan pencairan dana dengan nomor cek 697278 senilai Rp 6.620.000.000, lalu dibayarkan kepada masyarakat terdampak.

Di tanggal yang sama, kembali dilakukan pencairan sebanyak Rp 10.000.000.000 dengan nomor cek 697277, menyusul nomor cek 697276 dengan nominal Rp 13.200.000.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.