TERSMALUKU.COM,-AMBON-Belum miliki dokumen kependudukan, 89 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, Selasa (21/2/2023) akhirnya perekaman dan cetak E-KTP dan miliki data kependudukan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Saiful Sahri menjelaskan, di Lapas Ambon, dari total 421 WBP, 89 orang diantaranya belum miliki dokumen kependudukan baik itu NIK maupun E-KTP, sehingga dilakukan perekaman bagi 43 WBP, perbaikan duplikat data 3 WBP dan pencetakan E-KTP 43 WBP.
Layanan Adminsitrasi Kependudukan (Adminduk) bagi 89 WBP ini dilakukan langsung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon dan dipantau langsung Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi beserta Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informas.
“89 Warga Binaan yang tersisa belum miliki E-KTP dari 421 orang, dan akhirnya secara keseluruhan Warga Binaan di Lapas Ambon sudah miliki E-KTP,”ungkapnya Selasa kepada Terasmaluku.com.
Terpenuhinya layanan Adminduk bagi WBP ini tindklanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Kakanwil KemenkumHAM Maluku dan Kadisdukcapil Maluku beberapa waktu lalu dalam rangka memastikan dan menjamin WBP untuk memperoleh hak memilih pada pesta demokrasi Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang di dalam Lapas maupun Rutan se-Maluku.
“Ini sebagai bukti komitmen Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah KemenkumHAM Maluku menyambut pesta demokrasi dengan berikan hak politik bagi warga binaan untuk menentukan arah pembangunan dari bangsa ini,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow