Giliran Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Pemda SBB Ditahan Polisi

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020.

Satu tersangka yang ditahan di rumah tahanan Polda Maluku yakni Faried, konsultan pengawas. Ia ditahan Rabu (14/6/2023) malam setelah diperiksa sejak pukul 11.00 WIT.

Faried saat diperiksa mengenakan baju kemeja lengan panjang berwarna cokelat. Ia didampingi sejumlah penasehat hukum. Faried diperiksa hingga pukul 21.00 WIT.

Kurang lebih 10 jam tersangka diperiksa. Ia kemudian digelandang menuju rutan Polda Maluku di Tantui pukul 21.17 WIT.

Ia dibawa menggunakan mobil Suzuki merah DE 1860 AF. Sebelum ditahan tersangka terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dengan ditahannya Faried, maka sudah 7 tersangka yang diperiksa dan diamankan polisi. Diantaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Peking Caling, PKK Herwilin, Direktur PT Kairos Anugerah Marina (KAM), Adrians V.R Manuputty, beserta tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.

Tersisa satu tersangka yang belum diperiksa penyidik. Adalah Stenly Pirsouw selaku Penyedia PT KAM. Tersangka Stenly berdasarkan informasi yang diterima kini tengah ditahan di Lapas Klas IIB Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman, Jawa Timur. Ia ditahan dengan kasus pidana lainnya diduga penipuan.

Rencananya, penyidik akan berangkat ke Pasuruan, Jawa Timur, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Stenly Pirsouw sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional milik Pemda SBB, penyidik menetapkan 8 orang tersangka. Mereka jadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (30/5/2023).

Ohoirat mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.

“Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya.

Liputan : Husen Toisuta

No More Posts Available.

No more pages to load.