Melarikan Diri Sejak 2022, DPO Perkara Narkotika Akhirnya Ditangkap dan Dieksekusi ke Rutan Ambon

oleh
Terpidana Raynold Maspaitella alias Renol. Foto : Penkum dan Humas Kejati Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Raynold Maspaitella alias Renol, terpidana perkara narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku di kediamannya di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, Senin (9/10/2023).

DPO perkara narkotika ini diciduk setelah melarikan diri sejak Tahun 2022 lalu.

BACA JUGA : Polresta Ambon Tangkap Lagi Dua Residivis Curanmor, Satu Tersangka DPO

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengungkapkan, terpidana sebelumnya telah melarikan diri pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga ditetapkan dalam DPO.

Lebih jauh dijelaskan, dalam amar putusannya, MA menolak permohonan Kasasi Pemohon Kasasi dalam hal ini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon.

Sebelumnya, pada Pengadilan Tingkat Banding, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1,6 tahun penjara, namun karena melewati batas minimum tuntutan JPU, maka Jaksa mengajukan Kasasi di MA.

“Yang selanjutnya ditangkap dan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022, terpidana ditangkap dirumahnya”ungkapnya.

Terpidana Raynold Maspaitella alias Renol (tengah) saat dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Ambon pasca ditangkap Senin (9/10/2023). Foto : Penkum dan Humas Kejati Maluku

Pasca ditangkap, terpidana langsung dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Ambon.

“Dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan tingkat kasasi Kejaksaan Negeri Ambon,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.