TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Petuanan Kayeli Kabupaten Buru meminta Pemprov Maluku, dalam hal ini Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak menyidangkan dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) PT Multi Mineral Asia (MMA) untuk penambangan emas di Gunung Botak Kecamatan Kayeli Kabupaten Buru.
Ketua Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Yohanes Nurlatu menyebutkan PT MMA bersama konsultannya dari Pusat Studi Lingkungan (PSL) Unpatti Ambon, melakukan studi Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) penambangan emas di Gunung Botak Kabupaten Buru, Minggu (14/1/2024).
Namun menurut Yohanes kehadiran PT MMA dan tim tersebut perlu dipertanyakan. Selain melanggar dan mengabaikan hak-hak adat atau ahli waris di wilayah Gunung Botak, karena adanya pemalangan di Gunung Botak oleh warga adat, legalitas tim PSL Unpatti yang ke lokasi diduga tidak ada rekomendasi resmi dari lembaganya.
Karena itu Yohanes menegaskan pihaknya meminta Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Maluku agar tidak menyidangkan dukumen UKL/UPL yang diajukan PT MMA.
“Kami minta Gubernur Maluku, ESDM dan Dinas Lingkungan agar tidak menyidangkan dokumen UKL-UPL dari konsulan lingkungan yang dipakai PT MMA yang diduga kuat melanggar hak-hak adat atau ahli waris di wilayah Gunung Botak. Konsultan lingkungan yang ke lokasi juga diduga tidak ada rekomendasi dari PSL Unpatti. Saya Yohanes Nurlatu selalu pimpinan lembaga adat Soar Pito Soar Pa akan mengambil langkah tegas dengan para tokoh adat atas tindakan mereka di Gunung Botak,” kata Yohanes, Rabu (17/1/2024).
Sebelumnya Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa dan Koperasi Soar Pito Soar Pa yang diketuai Yohanes Nurlatu menolak PT MMA melakukan studi Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), pengambilan sampel dan titik koordinat koperasi di wilayah Gunung Botak.
PT MMA awalnya adalah bapak angkat 9 koperasi untuk aktivitas pertambangan rakyat di Gunung Botak. Belakangan Yohanes dalam posisinya sebagai Ketua Koperasi Soar Pito Soar Pa Kabupaten Buru sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari PT. MMA.
Koperasi Soar Pito Soar Pa keluar dari PT MMA karena mereka telah memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak, serta sudah memiliki izin penampungan bahan kimia dengan adanya tanda daftar gudang (TDG).
Dalam surat pengunduran diri itu, Yohanes menyatakan tidak akan terlibat lagi dalam segala kegiatan yang dilakukan PT MMA dan tim.
“Saya yang bertanda tangan dibawah ini, nama Yohanes Nurlatu, alamat Dusun Tanah Merah, Desa Waetina Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, dengan jabatan Ketua Koperasi Soar Pito Soar Pa, menyatakan dengan sesungguhnya bahwa pada tanggal 29 Desember 2023, mengajukan permohonan pengunduran diri dari PT. Multi Mineral Asia (MMA) dan menyatakan diri tidak
akan terlibat lagi dalam segala kegiatan yang diselenggarakan oleh PT. Multi Mineral Asia
(MMA) dan tim,” demikian isi surat pengunduran diri yang ditandatangani Yohanes diatas materai Rp 10.000 tertanggal 29 Desember 2023.
Yohanes juga mengatakan, dengan surat pengunduran tersebut, pihaknya mencabut berkas Koperasi Soar Pito Soar Pa dari PT MMA.
“Bersamaan dengan surat penguduran diri ini juga saya mengajukan permohonan untuk mencabut berkas Koperasi Soar Pito Soar Pa. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan tidak ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun,” isi pengunduran diri Yohanes dengan tembusan kepada Aji Hentihu, mantan Kepala Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Buru.
Surat pengunduran diri tersebut juga ikut ditandatangani Pengawas Koperasi Soar Pito Soar Pa, Ruslan Arif Soamole dan Pelindung Koperasi Soar Pito Soar Pa, Onyong Wael.
Editor : Redaksi
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow