Langkah KPU Maluku Setelah Semua Anggota KPU Kepulauan Aru Dipenjara

oleh
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menahan lima anggota KPU Kepulauan Aru, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019-2020, Rabu (17/1/2024). Mereka adalah Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay dan empat anggota KPU Kepulauan Aru lainnya yakni Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok. Empat orang ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, dan seorang lainnya ditahan di Lapas Perempuan Ambon. FOTO : AMBONKITA.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku  masih menunggu arahan pusat untuk mengganti lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Pilkada 2020.

“Tahapan Pemilu di Kabupaten Aru sejauh ini berjalan aman dan lancar. Dan setelah adanya penahanan ketua dan anggota KPU atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada,  langkah selanjutnya menunggu kebijakan KPU RI,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Jumat (19/1/2024).

Rifan mengatakan, setelah ditahan, biasanya pihak aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan akan menyampaikan surat resmi ke KPU Maluku perihal penahanan dimaksud.

Jika KPU Maluku sudah mendapat surat itu, pihaknya akan meneruskannya ke KPU RI untuk mendapat petunjuk dan arahan selanjutnya dalam pelaksanaan Pemilu di Aru.

“Jadi nanti kita koordinasikan dengan aparat hukum. Kemudian kita tindaklanjuti ke KPU RI dan menunggu petunjuk KPU RI seperti apa,” ujarnya.

Menurutnya, soal masalah KPU Kepulauan Aru, KPU Maluku tidak melakukan intervensi secara hukum. KPU menghargai  proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian maupun kejaksaan.

“Kami tidak mengintervensi sedikitpun. Kami menghargai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum,” ucap Rifan.

Sebelumnya semua komisioner KPU Kepulauan Aru berjumlah lima orang ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru. Mereka adalah Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.

Penahanan dilakukan setelah JPU menerima proses tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Aru. Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Rabu (17/1/2024).

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 2020  bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Aru.

Dalam hasil penyelidikan diketahui dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru  2020, mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp25.500.000.000 ke KPU Kepulauan Aru.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara sejumlah Rp2.894.277.825.

Pewarta : Winda Herman/Antara
Editor : Ikhwan Wahyudi

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.