TERASMALUKU.COM,-AMBON– Calon seleksi anggota KPU Provinsi Maluku menggugat KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Gugatan yang dilayangkan dalam bentuk pengaduan atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini dimasukan pada Kamis (18/1/2024).
“Pengaduan dan atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sudah kami masukan dan tanda terimanya juga sudah kami terima pada hari kamis kemarin,” kata Ardiansyah Wailissa, salah satu calon seleksi anggota KPU Maluku yang juga bertindak sebagai pelapor dalam keterangannya yang diterima Terasmaluku.com, Minggu (21/1/2024).
Tanda terima pengaduan atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diterima bernomor: 026/02-18/SET-02/I/2024.
Dalam pengaduan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bertindak sebagai terlapor I. Sementara 6 anggota KPU RI lainnya bertindak sebagai terlapor II – VII.
“Peristiwa yang diadukan yaitu tentang hasil seleksi tertulis dan psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024 – 2029 yang bertempat di Ambon pada tanggal 31 Desember 2023,” katanya.
KPU RI dilaporkan karena diduga tidak bekerja secara sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, serta tidak melaksanakan prinsip terbuka, serta tidak akuntabel. KPU dinilai telah melanggar Pasal 7 ayat 1, Pasal 13 point a, b dan c, Pasal 16 point a, b, c, d dan e Peraturan DKPP RI No. 2/2017 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Pada laporan tersebut, pelapor juga menyampaikan kronologis kejadian. Bahwa sebelum dan setelah penyampaian pengumuman hasil seleksi CAT dan psikotes bakal calon anggota KPU Provinsi terdapat beberapa peristiwa yang menjadi catatan kritis atas kinerja dari Tim Seleksi bentukan KPU RI yang proses pembentukannya juga dengan cara ditunjuk secara langsung ini untuk melaksanakan proses seleksi.
“Bahwa patut diduga Ketua dan anggota KPU RI melalui tim seleksinya tidak transparan dan akuntabel dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku serta diduga telah melanggar pasal 7 ayat 1, pasal 13 point a,b dan c, pasal 16 point a,b,c,d dan e Peraturan DKPP RI No. 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tambah Sundari Warandy, calon seleksi anggota KPU Maluku lainnya.
BACA JUGA: Surat Gugatan Calon Anggota KPU Maluku Diterima KPU RI
Berdasarkan dugaan tersebut maka pada tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.32 WIB bertempat di kantor KPU RI telah dimasukan laporan pengaduan oleh Sundari Warandy bersama 5 peserta yang mengikuti seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku. Laporan disampaikan untuk mendapatkan jawaban serta penjelasan yang akuntabel dari KPU RI atas kinerja yang dihasilkan oleh Tim Seleksi.
Karena pengaduan itu tidak ditanggapi atau tidak ada penjelasan dari KPU RI, para peserta seleksi anggota KPU Maluku kembali melayangkan surat ke 2 dalam bentuk Somasi. Somasi KPU RI dikirim tanggal 8 Januari 2024 dengan perihal mempertanyakan tentang tidak diresponnya laporan aduan pertama.
Di sisi lain, ternyata dalam penyampaian pengumuman tidak di akomodirnya afirmasi kuota 30% keterwakilan Perempuan sebagaimana amanah Pasal 10 ayat 7 Undang – undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 35 angka 3 Peraturan KPU No. 4 tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota pada pengumuman Hasil kelulusan tes CAT dan Psikotes calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2023 -2029.
Terdapat pernyataan sanggahan dari sekretaris tim seleksi calon anggota KPU Maluku, bahwa yang dimaksud keterwakilan perempuan itu porsinya lebih banyak ditambahkan dalam hal pendaftaran.
Selain itu, juga diduga telah terjadi kebocoran document rahasia negara di karenakan dua jam sebelum pengumuman, sudah tersebar hasil seleksi CAT dan psikotes di masyarakat. Padahal belum ada pengumuman secara resmi yang disampaikan oleh tim seleksi kepada peserta seleksi.
Bahwa tidak profesionalnya tim seleksi dalam tahapan pengumuman kelulusan tes CAT dan psikotes ditandai dari pengumuman hasil seleksi lebih awal sudah disampaikan dalam bentuk PDF ke ke grub whatsapp yang berisi peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024 – 2029 sementara pada akun Siakba belum.
Selain itu, standar minimal kelulusan (CAT) maupun esay tidak disampaikan oleh tim seleksi sebagai barometer penetapan kelulusan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku.
Bahwa dengan uraian (9) point yang disampaikan di atas peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus merasa dirugikan dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024 -2029.
“Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, kami mohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Dalam laporan pengaduan yang disampaikan, terdapat 8 tuntutan kepada DKPP yang diharapkan dapat mengabulkannya. Diantaranya menerima permohonan Pengadu untuk seluruhnya; Memerintahkan KPU RI untuk menghentikan seluruh proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024 – 2029; Memerintahkan KPU RI membubarkan tim seleksi calon anggota Provinsi Maluku karena tidak transparan dan akuntabel dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku; Menyatakan hasil Seleksi yang telah dilakukan batal; Membentuk tim seleksi baru dan melakukan seleksi ulang; Menyatakan Ketua serta anggota KPU RI melanggar kode etik disebabkan karena tidak transparan dan akuntabel serta melanggar pakta integritas; Memberhentikan Ketua KPU RI dari jabatannya sebagai Ketua dan memberi peringatan Keras Terakhir untuk seluruh anggota KPU RI; Dan bila Majelis DKPP berpendapat lain mohon diputuskan seadil adilnya.
Penulis: Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow