TERASMALUKU.COM,-AMBON-Berkas perkara dugaan korupsi Pembangunan Pasar Langgur pada Dinas Peridustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015 – 2018 resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/2/2024).
Dalam perkara dugaan tipikor yang satu ini, kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina menjelaskan, berkas perkara yang dilimpahkan ini untuk terdakwa DF selaku PPK dan terdakwa RT selaku Konsultan Pengawas.

“Pada pelimpahan hari ini, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua orang terdakwa, yaitu terdakwa DF selaku PPK dan terdakwa RT selaku Konsultan Pengawas,”ungkapnya.
Terdakwa DF dan RT, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah pelimpahan perkara tersebut maka Penuntut Umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan,”tandasnya.
Dalam kasus ini, DFF yang tak lain Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/11/2023) dan langsung di tahan di Rutan Kelas IIA Ambon.

DFF merupakan PPK proyek tersebut saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Maluku Tenggara ketika itu.

Kemudian RT, Direktur CV. Surya Konsultan selaku Konsultan Pengawas juga ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini. RT ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2023), langsung dijebloskan ke Rutan Ambon juga.
Sekedar tahu, proyek pembangunan Pasar Langgur dikerjakan dalam 4 tahun anggaran yakni 2015, 2016, 2017 dan 2018.
Anggaran proyek berasal dari APBD Kabupaten Malra. Rinciannya, anggaran Tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar, Tahun 2016 Rp3,2 miliar, tahun 2017 Rp3,4 miliar plus penambahan Rp1,8 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar.
Proyek dikerjakan PT. Fajar Baru Gemilang.
Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp2,5 miliar berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow