Mau Kabur ke Bali, Tersangka Korupsi Proyek Pasar Langgur Ditangkap di Bandara Pattimura

oleh
Tersangka TB saat dibawa ke kantor Kejati Maluku pasca ditangkap di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (28/2/2024).

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Hendak kabur ke Bali, Direktur PT. Fajar Baru Gemilang inisial TB, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara ditangkap Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (28/2/2024).

BACA JUGA : Ini Kata Jaksa Terkait Status Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon

Tersangka TB

Bos pihak kontraktor yang kerjakan proyek pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015-2018 ini ditangkap Rabu siang di Bandara Internasional Pattimura Ambon saat transit.

Kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pasar Langgur ini capai Rp2,85 miliar.

“Pada hari ini Rabu sekitar pukul 12.46 Wit, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan Sofyan Saleh dan Kasi Penuntutan Rozali Afifudin berhasil melakukan penangkapan terhadap TB di Bandara Pattimura Ambon,”ungkap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina.

Kronologis Penangkapan

Tersangka TB ditangkap Rabu siang ketika melakukan perjalanan dari Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru menggunakan Pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar, Provinsi Bali dan transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT.

Tersangka TB (kenakan topi) saat ditangkap di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (28/2/2024) siang.

Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan tersangka TB kemudian melakukan pengintaian di Bandara Pattimura Ambon dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat.

“Setelah ditangkap maka TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka,”terangnya.

Tersangka TB ini ditangkap karena selalu mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa pasca ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur.

Tersangka TB sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan tersangka DF selaku PPK dan RT selaku konsultan pengawas.

“Namun setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini,”bebernya.

Pasca ditangkap dan diseret ke kantor Kejati Maluku di Jl. Sultan Hairun, Kota Ambon untuk diperiksa sebagai tersangka, TB langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka TB pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tanggal 28 Februari 2024,”jelasnya lebih jauh.

Untuk diketahui, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar; tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar.

“Dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109. 96,”ungkap Aizit.

Penyidik Kejati Maluku tetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing DFF selaku PPK Proyek, RT selaku Konsultan Pengawas dan TB selaku kontraktor proyek.

DFF yang tak lain Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/11/2023) dan langsung di tahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Peran DFF dalam kasus ini sebagai PPK proyek saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara.

Sedangkan tersangka RT adalah Direktur CV. Surya Konsultan ditetapkan sebagai tersangka kedua pada Kamis (30/11/2023), langsung dijebloskan ke Rutan Ambon juga ketika itu.

Dan TB ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2024.

Berkas perkara tersangka DFF dan RT sudah masuk Pengadilan Negeri Ambon sejak 5 Februari 2024.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.