TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan tak lama lagi penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku Tahun 2016 akan dilakukan.
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina di Ambon, Kamis (21/3/2024) mengatakan, hingga Rabu (20/3/2024) kemarin, sudah 9 orang saksi yang diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Maluku di tahap penyidikan kasus ini.

“Sampai dengan hari Rabu kemarin kurang lebih sudah 9 orang saksi dimintai keterangan terdiri dari BP2P, rekanan, Kepala Pemerintahan Negeri pada beberapa lokasi pembangunan rumah khusus,”ungkapnya.
Pemeriksaan yang dilakukan di tahap Penyidikan ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang untuk menemukan tersangkannya.
“Pada akhirnya disimpulkan dari alat bukti yang sudah dikumpulkan ditahap penyidikan, dari pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang ada, surat dokumen, nanti penyidik simpulkan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban piadana yang akan ditetapkan sebagai tersangka,”terangnya.
Juru Bicara Kejati Maluku ini menambahkan, penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tidak lama lagi penyidik akan tetapkan tersangka,”tandasnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, Triono Rahyudi di Ambon, Rabu (28/2/2024) menjelaskan, saat di lokasi proyek, Tim Penyidik dan Ahli lakukan pemeriksaan.
Dan ditemukan bangunan Rusus tak selesai dikerjakan. Selain itu, Tim juga temukan fakta bahwa tanah lokasi dibangunnya Rusus rupanya belum bersertifikasi.
BACA JUGA : Terjun ke Lokasi Proyek Rusus Mangkrak BP2P Maluku, Penyidik Kejati Maluku Temukan Ini
Untuk diketahui, di Tahap Penyelidikan, setidaknya 13 orang saksi diperiksa Jaksa.
Diantaranya, PP selaku Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019, IM selaku Bendahara BP2P, ARS selaku pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama, AP selaku PPK, Direktur CV. Karya Utama inisial DS selaku penyedia, Direktur CV. Prima Konsultan inisial JN selaku konsultan pengawas serta Ketua dan Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing FP, LJP, MHS, JMF, DHR, NMH dan MIL.
Proyek Rusus Tahun 2016 Satuan Kerja Non Vertikal (Satker SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku sebelum berganti nama menjadi BP2P Maluku ini berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 22 unit dan Maluku Tengah 2 unit.
Anggaran proyek rusus ini Rp6,3 miliar bersumber dari APBN pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Tahun 2016.
Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow