TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Petrus Fatlolon terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar akan digelar Selasa (16/7/2024).
Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon ajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pada Sektretariat Daerah (Setda) Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
BACA JUGA : Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Plt Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, El Emanuel Lolongan mengatakan sidang gugatan praperadilan ini akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Saumlaki, ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Iya besok sidang pertama,”ungkapnya menjawab terasmaluku.com, Senin (15/7/2024) dikonfirmasi via seluler.
Kejari Tanimbar kata dia memastikan sudah siap hadapi praperadilan dimaksud.
“Intinya kami tetap siap hadapi,”sambungnya.
Optimis bisa kalahkan Petrus Fatlolon di praperadilan ini? Juru Bicara Kejari Tanimbar itu nyatakan harus optimis.
“Harus optimis. Karena kami sudah punya minimal 2 alat bukti yang cukup kemudian kami beracara sudah sesuai KUHAP atau aturan hukumnya,”tandasnya.
Sekedar tahu, eks Bupati Petrus Fatlolon sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (19/6/2024).
Fatlolon jadi tersangka dalam perkara ini setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar lakukan serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa RBM dan PM.
“Sehingga Tim Penyidik secara kolektif menetapkan 1 orang Tersangka baru yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B-816/4.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024 berinisial PF selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022,”ungkap Muh. Fazlurrahman K yang tak lain Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar ketika itu.
Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit perhitungan oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar TahunAnggaran 2020 Nomor : R-34/9.1.7/H.111.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp1.092.917.664,00.
“Sementara untuk kerugian yang harus
dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF sebagaimana dalam fakta yang adalah sebesar Rp314.598.000,00,”bebernya.
Penetapan status tersangka bagi Fatlolon ini adalah sebagai kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanimbar Nomor: PRINT-01/@.1.13/F4d.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat PerintahPenyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 03/@.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
“Dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow