Kepsek SMA Aru Tersangka Kasus Cabul Siswi Terancam Dipenjara Lebih dari 15 Tahun

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA di Kabupaten Kepulauan Aru inisial WD terancam dihukum penjara lebih dari 15 tahun atas kasus pencabulan tiga orang siswi.

WD sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

BACA JUGA : Cabuli Siswi, Oknum Kepsek SMA Aru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus ini diusut Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Aru.

Atas kasus ini, tersangka WD terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman. Ini sesuai pasal yang disangkakan kepada WD.

“Atas pencabulan terhadap anak, Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Primer Pasal 12 sub Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,”ungkap KBO Reskrim Polres Kepulauan Aru, Ipda Ahmad Farihin menjawab terasmaluku.com, Jumat (25/10/2024).

Sebelumnya diberitakan, oknum Kepsek SMA di Kepulauan Aru inisial WD ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur setelah Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Aru gelar perkara Rabu (23/10/2024).

Gelar perkara penetapan WD sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur setelah penyidik PPA mintai keterangan saksi ahli di Ambon, kantongi alat bukti maupun keterangan hasil pemeriksaan dari dokter.

Sebelumnya, para korban, saksi-saksi juga sudah diperiksa.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik PPA Polres langsung bergerak siapkan Surat Perintah Penangkapan.

Oknum Kepsek WD ini dipolisikan ke SPKT Polres Aru atas kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak didik di SMA yang dipimpinnya. Tiga korban perbuatan bejat WD ini masing-masing inisial MCJ, MCW dan OD.

Tersangka WD dipolisikan oleh MCJ, MCW, dua dari tiga korban. Para korban masih berusia 16 tahun.

Ada dua laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Kepulauan Aru yang seret WD atas kasus ini masing-masing dilaporkan pada 14 dan 16 September 2024.

Para korban merupakan siswi di SMA tempat tersangka WD jadi Kepsek.

Sesuai pengakuan korban, mereka dicabuli tersangka di ruang kerjanya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.