Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ruang BPKAD dan Biro Kesra Malra Digeledah Jaksa

oleh
Tim Penyidik Kejari Malra geledah ruang BPKAD dan Biro Kesra Pemkab Malra, Selasa (17/12/2024).

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor BPKAD dan Biro Kesra Kabupaten Maluku Tenggara digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Selasa (17/12/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra, Avel Haezer menjelaskan penggeledahan dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Tahun 2022 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malra untuk pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong.

Lebih jauh dikatakan, penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor : PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 19 November 2024 jo PRINT-02/Q.1.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 12 Desember 2024, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor : PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Amb tanggal 16 Desember 2024 dalam perkara dimaksud.

“Penggeledahan di Kantor Bupati Maluku Tenggara tepatnya di Bagian Keuangan dan bagian Kesra ini untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terkait Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Tahun Anggaran 2022,”ungkapnya melalui Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy.

Dari penggeledahan yang dilakukan sejak Selasa pagi dan berakhir pukul 12.45 WIT, puluhan dokumen disita Tim Penyidik Korps Adhyaksa.

“Jumlah dokumen yang disita sebanyak 37 dokumen,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.