10 Koperasi Peroleh IPR Gunung Botak, Tulalessy: Jangan Lagi Ada Penambang Ilegal yang tidak Ramah Lingkungan

oleh
oleh
Dr. Abraham H. Tulalessy, Kepala Pusat Lingkungan dan Sumberdaya Alam Universitas Pattimura. (Foto: Istimewa)

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Pemerintah provinsi Maluku memberikan ijin pertambangan rakyat (IPR) kepada 10 koperasi di wilayah tambang emas gunung botak, kabupaten Buru.

10 koperasi yang mendapatkan IPR dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Terkait pemberian IPR di gunung botak, Kepala Pusat Studi Lingkungan dan Sumberdaya Alam Universitas Pattimura (Unpatti), Dr. Abraham H. Tulalessy, berharap dapat membawa kemaslahatan bagi masyarakat di Buru.

“Berarti ini menuju ke sebuah proses yang lebih baik untuk membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat yang ada di sana,” kata Tulalessy kepada Terasmaluku.com, Kamis (1/5/2025).

Yang perlu diwaspadai dan ditindaklanjuti, kata Tulalessy, adalah pengelolaannya harus dilakukan dengan menggunakan tahapan-tahapan yang ramah lingkungan.

“Jangan lagi ada penambang-penambang lain yang ilegal yang menggunakan proses penambangan dengan cara yang tidak ramah lingkungan dan tidak bisa terkontrol, ini yang perlu diwaspadai,” katanya.

Saat ini masih banyak Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) atau penambang non Koperasi yang beroperasi di gunung botak. Cara-cara yang mereka lakukan tidak dapat terkontrol dan dampaknya akan berbahaya bagi lingkungan.

“Saat ini masih banyak penambang non koperasi di gunung, jangan sampai tidak bisa terpantau, tidak bisa terkontrol dan ini harus segera dilakukan tindakan pembersihan,” pintanya.

Setelah dikeluarkannya IPR, Tulalessy berharap 10 koperasi pemegang ijin resmi yang hanya beroperasi di wilayah gunung botak. Sehingga pengelolaannya bisa terkontrol, karena ada tanggung jawab lingkungan, maupun tanggung jawab sosialnya.

“Sekarang ini kan kita sulit meminta pertanggungjawaban sosial maupun tanggungjawab lingkungan kepada penambang-penambang ilegal yang saat ini masih beroperasi di gunung botak,” ungkapnya.

Dengan adanya IPR, Tulalessy mengaku pengelolaan pertambangan akan terpantau atau terkontrol dengan baik. Tahapan-tahapan yang dilakukan, juga nantinya ada inspector alat tambang untuk pemantauan.

“Yang penting kita harus menghormati mereka-mereka atau para koperasi yang sudah memiliki izin resmi dari negara. Kita berharap pengoperasian ini dapat menimbulkan kemaslahatan masyarakat di sana itu yang penting dan dipantau benar baik oleh masyarakat sendiri aparat keamanan maupun oleh teman-teman wartawan untuk melihat tahapan-tahapan yang ada di sana,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, ini 10 koperasi yang mendapatkan IPR gunung botak dari pemerintah provinsi Maluku:
1. Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri
2. Koperasi Produsen Perusa Tanila Buru
3. Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo
4. Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai
5. Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri
6. Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group
7. Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu
8. Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri
9. Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri
10. Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen

Penulis: Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.