Ketua Koperasi Putra Kayeli Bersatu Angkat Bicara Soal Alat Berat di Tambang Rakyat Gunung Botak

oleh
oleh
Ali Wael. FOTO : Dok. Pribadi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Geram dengan opini yang dibangun oleh beberapa pihak yang dengan sengaja memprovokasi masyarakat lewat media dengan memberitakan tentang koperasi yang tidak sesuai dengan aturan.

Membuat  Ali Wael, Ketua Koparsi Putra Kayeli Bersatu yang juga pembina Koperasi Sekunder Kayeli Peta Telo angkat bicara persoalan berita tentang stokpile yang telah disinggung oleh beberapa media.

Ali Wael mengharapkan agar masyarakat tidak makan bubur panas atau jangan terprovokasi dengan berita-berita hoax tentang koperasi.

Menurut Ali Wael ada beberapa orang selalalu mencoba untuk menjatuh nama baik koperasi dengan mambangun opini yang tidak betul, dan tidak paham tentang Undang-Undang Minerbal.

“Dan kami selalu akan berusaha bekerja sesuai pada koridor dan menghormati aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Itu kan sudah ada dalam aturan minerbal koperasi yang dimiliki oleh pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bahwa bisa menggunakan alat berat, tetapi dengan sejumlah ketentuan penting,” kata Ali Wael dalam siaran persnya, Kamis (1/5/2025).

Ali Wael mengatakan, sesuai dengan Peraturan Perundangan,  misalnya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan peraturan turunannya, penggunaan alat berat dalam wilayah IPR tidak secara eksplisit dilarang.

Namun lanjutnya harus tidak melanggar batasan luas wilayah IPR, maksimal 100 hektare. Tidak mengubah karakteristik kegiatan menjadi seperti tambang skala besar, mematuhi kaidah teknik pertambangan yang baik dan ramah, kegiatan harus tetap skala rakyat. Sesuai dengan hak dan kewajiban koperasi dalam peraturan yang di keluarkan oleh Gubernur Maluku dalam lampiran III IPR.

Yakni melaksanakan kegiatan IPR, berupa penambangan,pengolahan,pengangkutn dan penjualan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memanfaatkan atau melakukan kerja sama dengan koperasi/perseorangan lain dalam rangka memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan kegiatan IPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai pembenahan stokpile atau reklamasi menurut Ali Wael,  sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang, menjelaskan kewajiban reklamasi bagi perusahaan tambang dan tata cara pelaksanaan reklamasi, UU Nomor  4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

“Menjelaskan kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang, aturan Pemerinta nomor 78 tahun 2010, dan di dalam UKL, UPL pun memberitahaun demikian. Proses pembenahan lahan ini bertujuan untuk melancarkan aktivitas pertambangan sehingga pekerjan yang dilakukan oleh koperasi dapat berjalan dengan lancar, aktivitas sosial, ekonomi juga berjalan dengan baik. Sesuai dengan hak Koperasi dan Undang-Undang minerbal pemilik IPR maka boleh menggunakan alat berat selama kegiatan pertambangannya masih dikategorikan sebagai usaha rakyat dan bukan berubah menjadi usaha skala industrial. Alat berat yang digunakan ini untuk penunjang dan membantu kelancaran koperasi, bukan eksploitasi Intensif,” lanjut Ali Wael.

Ia juga mengharapkan masyarakat harus bersabar karena koperasi masih dalam tahapan pemulihan stokpile atau reklamasi, demi pembenahan yang lebih baik agar koperasi dapat bekerja bersama dengan masyarakat Kabupaten Buru yang aman dan tertib. (***)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.