Jaksa Akhirnya Tahan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Sebagai Tersangka Korupsi

oleh
Penulis: Redaksi  |  Editor: Redaksi
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar berinisial PF sementara digirin dua petugas Kejati Maluku setelah ditetapkan sebagai tersangka di Ambon, Kamis malam (20/11/2027). PF ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tipikor dana penyertaan modal pemda ke PT. Tanimbar Energi. ANTARA/HO/Humas Kejati Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, akhirnya menahan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon (PF) setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada perusahaan daerah tahun 2020.

“PF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara untuk penyertaan modal pemerintah daerah ke PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD tahun 2020 sampai 2022,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Garuda Cakti Vita Tama dalam keterangan resmi yang diterima di Ambon, Kamis (20/11/2025) malam.

Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022 itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 orang saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Ia menjelaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan hati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar. Melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat sehingga tim penyidik secara resmi menetapkan PF sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PF diperiksa penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejati Maluku sejak pukul 13.40 WIT hingga 21.00 WIT dengan didampingi penasihat hukum Oriana Elkel sebagai pengacara penunjukan oleh jaksa penyidik.

Beberapa fakta penyidikan menunjukkan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan tersangka yang saat itu menjabat sebagai bupati sekaligus pemegang saham BUMD tersebut.

“Dengan kewenangan tersangka maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung darinya,” jelasnya.

Selain PF, dalam kasus korupsi PT Tanimbar Energi ini, penyidik terlebih dahulu telah menetapkan dua orang tersangka, yakni JJJL selaku eks Direktur Utama PT Tanimbar Energi dan KFGB selaku Direktur Keuangan pada PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022.

Selama periode tersebut, Pemkab Kepulauan Tanimbar melalui persetujuan PF telah mencairkan anggaran sebesar Rp6,25 miliar, dengan rincian Rp1,5 miliar pada tahun 2020, Rp3,7 miliar pada 2021, dan Rp1 miliar pada 2022.

Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari tersangka PF.

Dalam keterangan lanjutan, penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana tersebut diberikan PF, meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), standar operasional prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik.

Selain itu, PT Tanimbar Energi juga diketahui tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh PF tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.

Dari hasil penyidikan, dana penyertaan modal tersebut terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.

Bukan hanya itu, dana penyertaan modal juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi.

Akibat daripada penyimpangan tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,25 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.

Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan dan untuk menjamin kelancaran serta mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Maka Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi melakukan penahanan terhadap tersangka “PF” di Rutan Kelas II A Ambon selama 20 hari ke depan sejak ditetapkannya.

Ditempat yang berbeda, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga melakukan pelimpahan tahap II sekaligus penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tersebut yakni Mantan Direktur Utama Ir. JJJL dan mantan Direktur Keuangan KFGBL di Lapas Kelas III Saumlaki, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kejaksaan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusional, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan apa adanya, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian.

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Didik Kusbiantoro

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.