Kantor BPN Malra Di Sasi Warga, Pelayanan Publik Terhenti

oleh
oleh
Warga memasang sasi adat di pintu masuk Kantor BPN Malra, Selasa (6/11/2018). FOTO : AS (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-MALRA-Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dipalang warga berupa pemberian tanda larangan atau Sasi secara adat, Selasa (6/11/2018). Warga memasang palang dengan menggunakan batang pohong kelapa muda (warna kuning) di depan pintu pagar kantor. Sasi adat ini  buntut dari proses pembuatan sertifikat tanah proyek operasi nasional atau Prona di lahan milik warga.

Aleks Maturbongs, perwakilan warga mengungkapkan pemasangan sasi adat di Kantor BPN Malra dilakukan oleh pemuda yang mewakili keluarga Meturan dan Maturbongs Ohoi (Desa) Kolser Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Malra. Menurut dia, untuk pengurusan Prona ini dari awal pihaknya   berproses bersama  dengan pihak pertanahan, mulai dari mediasi, sosialisasi sampai ke pengukuran tanah, bahkan  sudah memenuhi kelengkapan berkas.

Namun menurut Aleks dalam perjalanan tiba-tiba Kepala Kantor BPN Malra mengambil jalan lain karena ada keberatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami keluarga Meturan Maturbongs merasa hak kami dikebiri, BPN yang harusnya melihat hak, menyelamatkan hak kami malah mengabaikan hak kami. Aksi ini adalah tindakan yang paling besar kami lakukan, setelah kami berusaha melakukan pendekatan bersama pihak BPN Malra namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan bahkan mempersulit dan menghambat kami, sehingga sasi adalah langkah terakhir sebagai upaya untuk mendapat keadilan,” kata Aleks.

Menurutnya tanah yang menjadi PTSL Prona ini adalah tanah milik Meturan Maturbongs di Kolser dan tersebar di beberapa lokasi. Yakni di daerah sekitar Perumnas, di sebelah selatan stadion Maren Malra kawasan Pokarina, di kawasan Wearsten samping lapangan AURI Kei Kecil, Malra. “Kami berharap semua yang berkepentingan harus duduk bersama untuk kita bicarakan, baik BPN, Pemerintah Daerah dan pihak Ohoi, untuk mencapai suatu keputusan sesuai fakta guna pengurusan prona di lahan milik kami,” kata Aleks.

BACA JUGA :  Kerahkan 102 Personel, PLN Siap Amankan Listrik STQ Nasional XXVI di Sofifi Malut

Aleks dan keluarga berharap  BPN Malra melayani masyarakat sesuai landasan hukum yang ada bukan atas kepentingan-kepentingan pribadi ataupun kepentingan lainnya. Menurut Aleks, sebenarnya dari awal keluarga tidak menginginkan  adanya Prona ini, namun  dari pihak BPN Malra sendiri mengharapkan tanah milik Meturan Maturbongs itu harus ikut Prona, dan pihak keluarga menyetujui hal itu. Namun dalam perjalanan, pihak BPN Malra  kembali menghambat Prona hanya karena keberatan dari pihak tertentu, padahal proses itu sudah dilewati.

Pihak BPN Malra  mempersoalkan tentang batas wilayah tanah.  Padahal menurut Aleks selama ini Pemda Malra belum ada Perda tentang batas wilayah. Bagi keluarga ini,  untuk batas wilayah dapat disesuaikan, karena menurut Aleks untuk  lahirnya sertifikat tanah adalah atas haknya jadi berhubungan dengan tanah dan pemilik tanahnya itu. “Saat sosialisasi Kepala BPN Malra sendiri menyampaikan tidak ada masalah dengan batas wilayah tanah ini, ternyata sekarang mereka persoalkan lagi,” katanya.

Akibat sasi adat ini, pelayanan publik di Kantor BPN Malra terhenti. “Kami menyadari sungguh bahwa apa yang kami lakukan sangat mengganggu pelayanan publik terhenti di Kantor BPN Malra, sehingga kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, tapi apa boleh buat demi keadilan maka aksi ini harus kami lakukan,” kata Aleks. (AS)

No More Posts Available.

No more pages to load.