TERASMALUKU.COM,-AMBON-Di sepanjang tahun 2021 ini, BNNP Maluku berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika di Tahun 2021.
Dari jumlah kasus itu, ada sebanyak 19 tersangka dengan rincian, laki-laki 16 dan perempuan 3 orang tersangka.
Sedangkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak 14 berkas perkara.

“Targetnya 5 berkas, tapi realisasinya bisa 16 berkas,”kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Rohmad Nursahid di kantor BNNP Maluku di Kota Ambon, Senin (27/12/2021).
Masih kata Nursahid, jika diklasifikasikan sesuai jenis pekerjaan dari para tersangka, 2 diantaranya merupakan PNS, karyawan swasta dan wiraswasta masing-masing 1 orang tersangka, 5 mahasiswa dan 10 sisanya pengangguran.
Sementara jika dilihat dari kelompok usia, didominasi usia 20 hingga 24 tahun dengan jumlah 10 tersangka, kemudian 25 hingga 29 tahun dan diatas 30 tahun 4 orang tersangka.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari 16 perkara ini dirincikannya ganja 3.803,90 gram, shabu sebanyak 699,49 gram dan tembakau sintetis 210,138 gram.
“Kerugian kalau ditotal hampir Rp. 2,5 miliar,”sambungnya.
Upaya pemberantasan jaringan narkotika di Provinsi Maluku kata Nursahid lebih lanjut dilakukan BNNP Maluku dengan bersinergi bersama instansi terkait.
“Antara lain Pemerintah Provinsi, Kodam XVI/Pattimura, Polda Maluku, Lanud Pattimura Ambon, Lantamal IX, Kanwil Kumham Provinsi Maluku Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Maluku, Binda Provinsi Maluku, PT. Pelindo, PT Angkasa Pura I (Persero), dan Akademisi serta Tokoh Masyarakat,”tandasnya. (Ruzady)