BNNP Maluku Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika di 2021, Barang Buktinya Sebanyak Ini

oleh
Tersangka perkara peredaran narkotika saat digiring ke ruang tahanan BNNP Maluku, Senin (27/12/2021). Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Di sepanjang tahun 2021 ini, BNNP Maluku  berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika di Tahun 2021.

BACA JUGA : Kurir Narkotika di Ambon Kabur Saat Akan Ditangkap, Pas Mau Ditembak Malah Ini Yang Terjadi

Dari jumlah kasus itu, ada sebanyak 19 tersangka dengan rincian, laki-laki 16 dan perempuan 3 orang tersangka.

Sedangkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak 14 berkas perkara.

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Rohmad Nursahid (tengah) saaat berikan keterangan pers di kantor BNNP Maluku, Ambon, Senin (27/12/2021). Foto : terasmaluku.com

“Targetnya 5 berkas, tapi realisasinya bisa 16 berkas,”kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Rohmad Nursahid di kantor BNNP Maluku di Kota Ambon, Senin (27/12/2021).

Masih kata Nursahid, jika diklasifikasikan sesuai jenis pekerjaan dari para tersangka, 2 diantaranya merupakan PNS, karyawan swasta dan wiraswasta masing-masing 1 orang tersangka, 5 mahasiswa dan 10 sisanya pengangguran.

Sementara jika dilihat dari kelompok usia, didominasi usia 20 hingga 24 tahun dengan jumlah 10 tersangka, kemudian 25 hingga 29 tahun dan diatas 30 tahun 4 orang tersangka.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari 16 perkara ini dirincikannya ganja 3.803,90 gram, shabu sebanyak 699,49 gram dan tembakau sintetis 210,138 gram.

“Kerugian kalau ditotal hampir Rp. 2,5 miliar,”sambungnya.

Upaya pemberantasan jaringan narkotika di Provinsi Maluku kata Nursahid lebih lanjut dilakukan BNNP Maluku dengan bersinergi bersama instansi terkait.

“Antara lain Pemerintah Provinsi, Kodam XVI/Pattimura, Polda Maluku, Lanud Pattimura Ambon, Lantamal IX, Kanwil Kumham Provinsi Maluku Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Maluku, Binda Provinsi Maluku, PT. Pelindo, PT Angkasa Pura I (Persero), dan Akademisi serta Tokoh Masyarakat,”tandasnya. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.