AMBON- Kantor Kelurahan Waihoka Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Senin (13/3) disegel pemilik tanah keluarga William Rehatta. Penyegelan dilakukan karena belum ada realisasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk merenovasi kantor itu sebelum pindah ke kantor yang baru.
Keluarga Rehatta memasang palang dengan kayu balok di pintu masuk kantor kelurahan. Mereka juga memasang pengumuman larangan beraktivitas di dalam kantor tersebut.
“Selama ini tidak pernah ada realisasi dari pemerintah untuk merenovasi kantor itu sebelum menempati kantor yang baru, padahal mereka sudah janji untuk merenovasinya sebelum pindah,” kata Rehata.
Ia menyatakan, penyegelan kantor ini adalah merupakan akumulasi kekecewaan dari perjalanan panjang sejak tahun 1996 yang tidak pernah ditepati Pemkot Ambon. “Saya sudah berkoordinasi berulang kali dengan Pemerintah Kota Ambon, namun hanya dijanjikan saja,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pada Januari 2017, Dinas Tata Kota berjanji untuk melakukan pertemuan antara dirinya dengan Sekretaris Kota Ambon, A.G. Latuheru tentang pembuatan surat persetujuan perubahan kantor menjadi rumah tinggal. Namun hingga kini itu tidak terjadi.
“Selama belum ada realisasi dari pemerintah, maka kantor ini akan disegel. Kalau pemerintah datang dan langusung melakukan realisasi langsung dibuka saat itu juga,” tegas Rehatta.
Ia menyatakan, selama pemakaian lahan untuk kantor sampai dengan saat ini, Pemkot Ambon tidak pernah membayar harga sewa untuk pemilik tanah. Untuk itu, ia berharap, Pemkot secepatnya merealisasi janji mereka. Akibat penyegelan ini, aktivitas perkantoran di keluarah tersebut tidak berjalan. (IAN)