TERASMALUKU.COM,-AMBON-APARAT Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar tiga ton batu sinabar dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ke Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tim Ditreskrimum Polda Maluku yang dipimpin Kepala Subdit I Kompol Handik Zusen itu menangkap sebuah long boat fiber yang mengangkut batu sinabar di Perairan Dusun Hulung Desa Iha Kabupaten SBB, Senin (19/3) dini hari. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tujuh orang tersangka di dalam long boat tersebut. Saat penangkapan itu, aparat kepolisian terpaksa menembak long boat hingga bocor karena para tersangka berusaha kabur dari kejaran polisi dengan long boat tersebut.
“Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan giat penangkapan dan tertangkap tangan pelaku tindak pidana pertambangan minerba jenis batu sinabar di perairan Dusun Hulung Desa Iha Kabupaten SBB. Dari para tersangka diperoleh barang bukti batu sinabar sekitar 71 karung atau sekitar tiga ton lebih,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Gupuh Setiyono dalam keterangan pers di Kantor Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku kawasan Tantui Ambon, Selasa (20/3).
Gupuh yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat itu menyebutkan ketujuh tersangka itu berinisial RS, yang merupakan pelaku utama penyelundupan batu sinabar, S, MIK, MYR, SK, HK dan AK. RS adalah warga Kabupaten Kerawang Jawa Barat, sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga Kabupaten SBB yang ikut dalam bisnis ini.
Gupuh mengungkapkan, tersangka RS sudah tiga kali melakukan penyelundupan batu sinabar ke Kabupaten Bulukumba untuk diolah menjadi merkuri atau air raksa. RS awalnya terlibat penyelundupan 700 Kg batu sinabar pada 25 November 2017 lewat Dusun Uhe Desa Iha Kecamatan Huamual Kabupaten SBB dengan menggunakan sebuah kapal khusus ke Kabupaten Bulukumba.
Penyelundupan pertama berhasil, RS kembali melakukan penyelundupan sekitar 2 ton batu sinabar ke Kabupaten Bulukumba pada Januari 2018 dengan menggunakan kapal yang sama dari Kabupaten SBB. Kemudian pada Maret 2018 tersangka RS kembali ke Ambon dan membeli batu Sinabar. “Namun batu sinabar tersebut belum sempat dikirim ke Kabupaten Bulukumba, tersangka RS telah ditangkap oleh aparat kami bersama tersangka lainnya dengan barang bukti batu sinabar,” kata Gupuh.
Selain tiga ton batu sinabar, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah long boat fiber, dua buah mesin 40 PK, 150 liter minyak tanah, delapan botol minyak oli, 10 buku tabungan BCA, satu buku tabungan BRI satu lembar slip setoran tunai Bank BNI, kuitansi dan tiga buah telepon genggam yang digunakan untuk bisnis dan upaya penyelundupan batu sinabar.
“Kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan kami melakukan proses penyelidikan serta mengikuti aktivitas para tersangka,” katanya. Tujuh tersangka kini diamakan di tahapan Polda Maluku. Menurut Gupuh, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Gupuh mengungkapkan, penindakan peredaran batu sinabar ini merupakan bukti serius Polda Maluku dalam menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian untuk memberantas peredaran merkuri yang berasal dari batu sinabar.
Gupuh juga menjelaskan, sejak Polda Maluku melakukan penindakan aktivitas tambang sinabar ilegal di Gunung Tembaga Huamual Kabupaten SBB, baik yang dikirimkan dengan kontainer, kargo pesawat ataupun di kapal Pelni, ternyata saat ini terjadi perubahan modus penyelundupan batu sinabar ke luar Maluku.
“Dimana pola pengiriman atau pengeluaran batu sinabar dari wilayah Maluku saat ini menggunakan jalur laut dengan menggunakan kapal barang yang disewa khusus baik dari Makassar ataupun dari wilayah Maluku untuk menyelundupkan batu sinabar keluar Maluku ke beberapa wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Gupuh. (UAD)