AJI Dan IJTI Minta Polda Maluku Transparan Usut Kekerasan Jurnalis

oleh
oleh
Abdul Karim Angkotasan, Ketua AJI Ambon dan Sam Hatuina memberikan keterangan pers di Mapolda Maluku, Kamis (29/3) terkait kasus kekerasan dan intimidasi yang mereka alami. FOTO : FIET SOHILAUW

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku meminta Kepolisian Daerah (Polda) Maluku transparan dalam mengusut kasus intimidasi serta pemukulan terhadap jurnalis di Warung Kopi Lela, Kamis (29/3).

AJI dan IJTI  menilai sikap Calon Gubernur Maluku Said Assagaff dan tindakan sejumlah orang dalam peristiwa tersebut  harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena tindakan itu, selain telah mengekang kebebasan pers juga menginjak harkat dan martabat demokrasi serta menciderai Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sekretaris AJI Ambon, Nurdin Tubaka meminta pihak Polda agar  tidak main-main dalam memproses kasus ini. Minimal dalam kurun waktu 14 hari kedepan, prosesnya yang menimpah Ketua AJI Ambon, Abdul Karim Angkotasan dan wartawan Rakyat Maluku, Sam Usman Hatuina dilimpahkan ke tahapan berikutnya.

“AJI Ambon minta Polda Maluku transparan dan serius dalam proses hukum insiden kekerasan dua jurnalis  di Warung Kopi Lela. Langkah ini sebagai upaya menjaga kredibilitas aparat penegak hukum di mata publik, sekaligus melindungi marwa hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini,” kata Tubaka dalam keterangan pers, Minggu (1/4).

Insiden tersebut dinilai menghancurkan ekspektasi masyarakat pers atas kemerdekaan pers. Betapa tidak, disaat upaya kemerdekaan pers terus dikampanyekan, namun pada titik yang lain kekerasan terus dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Untuk itu, pihak kepolisian harus benar-benar menegakan supremasi hukum atas kasus tersebut.

BACA JUGA : Dua Jurnalis Ambon Laporkan Assagaff ke Polda Maluku

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi dan Humas IJTI Pengda Maluku, Muhammad Jaya Barends menyatakan pihak kepolisian harus serius untuk menuntaskan kasus hukum yang sudah berjalan ini. Menurutnya, dalam melaksankan profesi wartawan mendapat perlindungan hukum pada  Pasal 8 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu menurut Jaya, intimidasi disertai kekerasan yang diduga dilakukan  Assagaff  bersama tim suksesnya melanggar Pasal 18 ayat (1). Apalagi saat itu Sam Hatuina wartawan Harian Rakyat Maluku, menjalankan tugas profesi sesuai haknya berdasarkan Pasal 4 ayat (3).

Menurut Jaya, kopi bareng Assagaff dengan sejumlah pejabat Pemprov Maluku di Warkop  Lela  itu juga  bertentangan dengan Pasal 71 (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Pertemuannya itu kan di ruang publik dan sangat bertentangan dengan UU, sebagai seorang wartawan memiliki hak meliput yang sangat dijamin, tapi kenapa Sam diintimidasi saat menjalankan hak profesinya disertai kekerasan terhadap Abdul Karim Angkotasan, Ketua AJi Kota Ambon,” jelasnya.

Anggota IJTI Maluku, Bachtiar Heluth juga menegaskan, tindakan kekerasan berupa apapun yang dilakukan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Ini permasalahan khusus dan lebih spesifik, sehingga kasus kekerasan juga harus ditangani  dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang serius menangani kasus tindak kekerasan jurnalis ini,” ujarnya.

Terkait insiden yang terjadi, AJI dan IJTI Maluku menegaskan, persoalan ini jauh dari interest politik dan tidak menginginkan adanya pihak lain masuk mencampuri serta mengotori perjuangan suci yang sedang dilakukan ini. “Kami tegaskan bahwa kasus ini murni kekerasan terhadap jurnalis. Prinsipnya, perjuangan ini jauh dari kepentingan politik pihak manapun,” kata Heluth.

Para korban saat ini telah menyerahkan kasus ke kuasa hukumnya. Selain itu ada lima pengacara yang telah disiapkan AJI Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, untuk menangani perkara yang terjadi. (IAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.