Hore! UMP Maluku Resmi Naik Di 2019

oleh
Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku naik 8,03 persen di 2019. Kenaikan itu membawa angin segar bagi para pekerja namun juga tantangan bagi pengusaha untuk memberi upah sesuai UMP yang ditetapkan. FOTO: PRISKA BIRAHY

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Upah minimum provinsi (UMP) Maluku resmi ditetapkan 1 November. Berdasarkan edaran Menteri Tenaga Kerja,  UMP Maluku naik 8,03 persen dari sebelumnya Rp. 2.222.220 menjadi Rp. 2.400.664 di Tahun 2019.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku menyebut penetapan itu usai ada perhitungan dan penyesuaian inflasi perkembangan ekonomi nasional. Melky Lohy, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Maluku mengatakan, Selasa (30/10/2018) ini pihaknya telah merampungkan perhitungan penetapan UMP.

“Nanti 1 November diresmikan langsung oleh Gubernur. Maluku naik 8,03 persen di 2019,” ungkap Melky kepada Terasmaluku.com di ruangannya, Selasa (30/10/2018) pagi. Dia menerangkan kenaikan itu berdasarkan perhitungan matang pemerintah provinsi. Pihaknya meyesuaikan kondisi inflasi dan ekonomi daerah serta kemampuan perusahaan yang ada di Maluku.

Pasalnya masih ada perusahaan yang belum mampu memberi upah karyawannya sesuai UMP yang ditetapkan. Kenaikan ini, lanjut dia bakal segera disosialisasikan kepada sejumlah pengusahan. “Pasti ada perusahaan yang belum mampu beri upah sesuai dengan kenaikan ini. Tapi akan kami sampaikan ke mereka agar jangan sampai memberatkan dan tutup. Kasihan, akan ada banyak pengangguran nanti,” lanjut dia.

Sosialisasi bakal dijalankan usai peresmian pada 1 November nanti. Yakni melalui suart pemberitahuan langsung atau melalui pemerintah kabupaten setempat dan diteruskan ke kabupaten kota. Dia berharap penatapan UMP baru itu dapat mensejahterakan pekerja. Meski begitu Melky tak menampik ada perusahaan-perusahaan kecil yang terkendala pemberian upah karyawan.

Apalagi dengan kenaikan itu dikhawatirkan mereka gulung tikar lantaran omset dan pengeluaran tidak berbanding lurus. “Untuk itu mereka bisa lapor ke kami. Akan ada prosedur audit dan lain lain agar ada penangguhan bagi perusahaan,” ungkap.

Perusahaan kecil yang belum bisa memberi upah sesuai dapat melaporkan ke dinas tenaga kerja. Hal itu dimaksud agar bisa dicarikan solusi tepat. Bila memang hasilnya negatif, kemungkinan perusahaan tersebut bakal diberikan waktu penagguhan pembayaran hingga kondisi kas sehat. (PRISKA BIRAHY)

No More Posts Available.

No more pages to load.