KPK Gelar Rapat Koordinasi Libatkan Kepala Daerah Di Maluku

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintahan Daerah. Rapat yang diikuti sejumlah kepala daerah di Maluku ini yang beralangsung di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku Rabu, (27/3/2019).

Hadir dalam rapat ini diantaranya, PLH Gubernur Maluku Hamin Bin Thahir, Walikota Ambon Richard Louhenapesay, Walikota Tual Adam Rahayaan, Bupati Maluku Tengah, Abu Tuasikal dan Bupati Buru Ramly Umasugi.

Dalam rapat itu ada beberapa hal yang dibicarakan. Namun yang paling terpenting ialah pengendali gratifikasi. Menurut Syarif Hidayat Direktur Gratifikasi KPK, gratifikasi merupakan akar korupsi.
Syarif mengungkapkan, di Jakarta dan provinsi lain sudah melaporkan gratifikasi kepada KPK yang belum hanya dari Provinsi Maluku. Hidayat mengaku, sampai hari ini (Rabu) enam kabupaten di Maluku baru membentuk.
“Saat ini kan baru enam kabupaten. sementara untuk Provinsi Maluku ada 11 yunit pengendali gratifikasi yang harus di laporkan ke kita. Itu merupakan hal terpenting yang harus mereka lakukan, ”katanya.
Dalam waktu dekat
enam kabupaten tersebut bakal memasukan laporan ke KPK. Lanjut Syarif karena, jika sampai ketahuan maka ada sanksi yang menanti sesuai amanat Pasal 12 C yang bersangkutan bisa dikenai hukum baik hukuman badan, maupun denda. Tak heran KPK terus menciduk satu persatu orang yang ketahuan menerima gratifikasi. (NAIR FUAD)

BACA JUGA :  Hampir Dua Tahun Tak Ada Buku Baru, Dinas Perpustkaan Daerah Hadirkan Aplikasi iMaluku