Gubernur Lantik Kasrul Sebagai Penjabat Sekda Maluku, Ini Tugasnya

oleh
oleh
Gubernur Maluku Murad Ismail melantik dan mengambil sumpah Kasrul Selang sebagai Pelaksana Tugas Sekda Maluku, Senin (2/9/2019). FOTO : ANTON HUMAS PEMROV MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Gubernur Maluku, Murad Ismail melantik dan mengambil sumpah Asisten III Setda Maluku Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kasrul Selang sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku. Kasrul yang juga Kepala Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku ini menggantikan Hamin Bin Thahir yang memasuki masa pensiun terhitung 1 September 2019.

BACA JUGA : Gubernur : Kebijakan Menteri Susi Merugikan Maluku

Pelantikan Kasrul yang berlangsung di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (2/9/2019) itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Maluku No.168 Tahun 2019 tertanggal 30 Agustus 2019 tentang pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi Maluku. Kasrul akan memangku jabatan Penjabat Sekda selama tiga bulan terhitung sejak dilantik.

Penjabat Sekda Maluku, Kasrul Selang diambil sumpah

Gubernur saat pelantikan menegaskan, tugas Penjabat Sekda yakni membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan tugas perangkat daerah serta pelayanan administrasi.

Murad mengingatkan pedoman pelaksanaan tugas penjabat Sekda Maluku antara lain, melakukan koordinasi organisasi secara menyeluruh, melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien dan akuntabel serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berpihak kepada masyarakat.

“Penjabat Sekda harus membangun sinergitas dengan berbagai pihak dalam rangka mewujudkan visi Pemprov Maluku yakni Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugus kepulauan,” katanya.

Gubernur mengakui, Pemprov tidak bisa bekerja sendiri untuk memajukan pembangunan di provinsi tersebut, tetapi membutuhkan keterlibatan semua komponen. Kasrul Selang merupakan satu-satunya calon penjabat Sekda yang diusulkan oleh Biro Pemerintah Setda Maluku ke Mendagri Tjahjo Kumolo dan disetujui.

Proses seleksi Sekda definitif akan dilakukan Pemprov Maluku dalam waktu dekat setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno melaksanakan tugas pemerintahan selama enam bulan pasca dilantik Presiden Joko Widodo pada 24 April 2019. (ADI/ANT)

BACA JUGA :  Pria Tewas di Wayame Diduga Terbelit Tali Ikatan Panah Ikan

No More Posts Available.

No more pages to load.