Polisi Tahan 26 Warga Adat Sabuai, HMI Cabang Ambon Kecam Tindakan Mapolsek Werinama

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon mengecam tindakan Mapolsek Werinama yang menangkap 26 warga adat Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Ambon, Mukadam Rumasukun kepada Terasmaluku.com, meminta kepada Polsek Werinama agar segera membebaskan 26 warga adat Sabuai yangg ditangkap saat menolak penebangan kayu liar di hutan milik masyarakat adat Sabuai.

“Kami mengecam tindakan mapolsek Werinama yang lebih melindungi korporasi ketimbang masyarakat yang harusnya dilindungi, diayomi. Masyarakat adat Sabuai bertindak untuk melindungi hutan mereka dari para pembalakan hutan,” ungkapnya.

Menurut Rumasukun, Tindakan masyarakat Sabuai tersebut merupakan sebuah akumulasi kekecewaan dan keresahan mereka terhadap perusahaan SBM yang telah melakukan aktifitas pembalakan kayu di hutan adat mereka selama ini.

“Kami juga meminta kepada DPRD Kabupaten SBT untuk segera mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Daerah (PERDA) yang bisa dijadikan sebagai pelindung hak-hak masyarakat adat yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur,” ujarnya.

Dia mendesak kepada pemerintah SBT untuk segera mencabut surat perizinan Perusahaan CV SBM yang melakukan Operasi Ilegal loging atau penebangan liar di hutan adat masyarakat Sabuai kecamatan siwalalat.

Diketahui, Kepolisian Sektor Polsek Werinama, Seram Bagian Timur menangkap 26 warga adat Sabuai kecamatan Siwalalat SBT yang menggelar protes aktivitas pembalakan kayu liar oleh sebuah perusahaan CV. Sumber Berkat Makmur di hutan Sabuai yang letaknya di gunung Ahwale. (ALFIAN SANUSI)

BACA JUGA :  Kerjasama Amerika-Maluku Melalui Proyek USAID SEA Berakhir, Ini Capaian Keberhasilannya